Moeldoko: Presiden Tak Ingin Dwifungsi TNI
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama sekali tidak punya keinginan mengembalikan dwifungsi TNI. Untuk itu, Moeldoko meminta isu TNI masuk lembaga sipil tidak dikembangkan ke mana-mana.
Pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kantor. Di undang-undang tersebut tertulis prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Sepuluh lembaga itu itu hak konstitusi dimiliki TNI. Akan jadi masalah kalau di luar jabatan karier itu diisi TNI sehingga pertanyaan tadi, apakah tidak mengurangi ruang bagi profesional kita, misalnya yang sekarang terjadi hanya BNPB. Kemudian ada wacana para kolonel senior dan berbintang di kementerian tapi bukan struktural, ini juga belum tahu di mana. Jangan dikembangkan ke mana-mana, karena pada akhirnya kita membicarakan yang abstrak, yang belum clear. Jangan dulu masuk ke sana," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha KSP, Jumat (8/3/2019).
Moeldoko meminta semua pihak tidak berspekulasi, hingga nantinya rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah 60 pos jabatan baru untuk perwira tinggi (pati) TNI direalisasikan.
"Tunggu saja seperti apa (nantinya), tapi intinya Presiden sama sekali tidak ada keinginan mengembalikan dwifungsi TNI," katanya.
Moeldoko menegaskan, sebagai presiden, Jokowi bertanggung jawab penuh atas kekuatan dan pembinaan TNI.
"Penggunaan kekuatan atas militer itu jelas dalam undang-undang, dalam 2x24 jam presiden punya hak untuk menggunakan hak kekuatan dalam hal kedaruratan, setelah itu baru ada pandangan DPR," imbuhnya.
Selain bertanggung jawab penuh atas pengerahan kekuatan TNI, presiden ingin agar pembinaan TNI dilakukan maksimal. Dikatakan Moeldoko, Jokowi juga ingin membantu Panglima TNI hingga para kepala staf angkatan dalam pembinaan TNI.
"Jadi harus bedakan kepala staf itu tupoksinya membina kekuatan, membina logistik, intelijen, latihan, personelnya sehingga suatu saat digunakan panglima untuk bertempur siap semua. Presiden pada posisi memegang kekuasaan atas angkatan. Beliau punya otoritas untuk mempengaruhi pembinaan dan penggunaan," tuturnya.
sumber : det
Pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 10 kantor. Di undang-undang tersebut tertulis prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Moeldoko/net |
Moeldoko meminta semua pihak tidak berspekulasi, hingga nantinya rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah 60 pos jabatan baru untuk perwira tinggi (pati) TNI direalisasikan.
"Tunggu saja seperti apa (nantinya), tapi intinya Presiden sama sekali tidak ada keinginan mengembalikan dwifungsi TNI," katanya.
Moeldoko menegaskan, sebagai presiden, Jokowi bertanggung jawab penuh atas kekuatan dan pembinaan TNI.
"Penggunaan kekuatan atas militer itu jelas dalam undang-undang, dalam 2x24 jam presiden punya hak untuk menggunakan hak kekuatan dalam hal kedaruratan, setelah itu baru ada pandangan DPR," imbuhnya.
Selain bertanggung jawab penuh atas pengerahan kekuatan TNI, presiden ingin agar pembinaan TNI dilakukan maksimal. Dikatakan Moeldoko, Jokowi juga ingin membantu Panglima TNI hingga para kepala staf angkatan dalam pembinaan TNI.
"Jadi harus bedakan kepala staf itu tupoksinya membina kekuatan, membina logistik, intelijen, latihan, personelnya sehingga suatu saat digunakan panglima untuk bertempur siap semua. Presiden pada posisi memegang kekuasaan atas angkatan. Beliau punya otoritas untuk mempengaruhi pembinaan dan penggunaan," tuturnya.
sumber : det
Tidak ada komentar