Pembunuh Divonis 20 Tahun, Ibu Korban Teriak Tak Terima
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Dua terdakwa pembunuhan Hendri Sibolga alias Acun di vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/3/2019). Keluarga korban pus histeris mendengar hukuman yang jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.
“Kami tidak terima. Hakim tidak adil. Anak saya sudah mati dibunuh, tapi pelaku hanya dihukum 20 tahun? Apa artinya ini pak hakim?,” teriak Sho Hwi, ibu, sesaat setelah vonis diketuk.
Ruang sidang yang dipenuhi pengunjung sontak gaduh. Banyak yang juga memprotes vonis tersebut. Buntutnya, petugas keamanan masuk ruangan. Ibu korban diminta tenang karena sidang masih berlangsung.
Dalam sidang putusan perkara pembunuhan,dua terdakwa, yakni Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar, di vonis 20 tahun penjara oleh ,majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani.
Dalam tuntutan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP tentng Pembunuhan Berencana.
“Saudara terdakwa, mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, serta keterangan saksi-saksi, maka majelis memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun,” ucap Hakim Dodong.
Atas putusan tersebut, terdakwa, baik Handoko alias Alex maupun Abdul Munandar menyatakan menerima. Sedangkan kejaksaan menyatakan akan pikir-pikir dahulu. “Kita kordinasi dulu. Saya hanya jaksa pengganti,” ucap Jakasa Melda Siagian.
sumber : posk
Keluarga korban pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. |
Ruang sidang yang dipenuhi pengunjung sontak gaduh. Banyak yang juga memprotes vonis tersebut. Buntutnya, petugas keamanan masuk ruangan. Ibu korban diminta tenang karena sidang masih berlangsung.
Dalam sidang putusan perkara pembunuhan,dua terdakwa, yakni Handoko alias Alex dan Abdullah Sunandar, di vonis 20 tahun penjara oleh ,majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani.
Dalam tuntutan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP tentng Pembunuhan Berencana.
“Saudara terdakwa, mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, serta keterangan saksi-saksi, maka majelis memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun,” ucap Hakim Dodong.
Atas putusan tersebut, terdakwa, baik Handoko alias Alex maupun Abdul Munandar menyatakan menerima. Sedangkan kejaksaan menyatakan akan pikir-pikir dahulu. “Kita kordinasi dulu. Saya hanya jaksa pengganti,” ucap Jakasa Melda Siagian.
sumber : posk
Tidak ada komentar