Seludupkan Sabu 20 Kg, 2 Tersangka Divonis Hukuman Mati
LINTASPUBLIK - ASAHAN, Terdakwa kasus penyelundupan dan kepemilikan sabu-sabu seberat 20 kilogram, yaitu Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani menjalani prosesi sidang dengan agenda pembacaan putusan hukum (vonis) di Ruang Sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (27/3) sekira pukul 16:30 WIB.
Pada persidangan yang dilakukan secara terpisah tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa Marzuki alias Zuki.
Ulina dalam amar putusannya menyampaikan sejumlah petimbangan majelis hakim, yaitu menilai terdakwa Marzuki alias Zuki tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa merusak mental anak bangsa dan tidak memikirkan dampak kedepan dari perbuatannya.
Selain itu, terdakwa Marzuki disebut pada tahun 2016, pernah berhasil menyelundupkan narkotika seberat 5 kilogram dan telah menikmati hasilnya. Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Marzuki terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marzuki alias Zuki dengan hukuman, mati," sebut Ulina yang lalu mengetok palu tanda vonis hukuman telah dibacakan.
Begitu juga dengan, terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yaitu Mardhani alias Dhani. Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman yang sama berupa hukuman mati.
Usai mendengarkan vonis hukum dari majelis hakim itu, masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roi Baringin Tambunan."Kami juga pikir-pikir majelis," ucap Roi.
Sementara, kasus yang menjerat Mardhani alias Dhani dan Marzuki alias Zuki, bermula ketika petugas kepolisian yang berasal dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Mardhani alias Dhani pada 24 September 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.
Mardhani ditangkap dari kediamannya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Gang Mesjid Al-Huda, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan dua unit jirigen warna hijau berisi total 13 kilogram sabu-sabu dan satu unit jirigen warna hitam berisi 7 kilogram sabu-sabu.
Dari keterangan Mardhani, barang bukti narkotika itu diperoleh dari Marzuki alias Zuki sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Sipaku Simpang Kawat atas perintah dari Ayah (DPO).
Atas keterangan itu, maka pada 25 September 2019 sekitar pukul 07.30 WIB polisi kemudian menangkap Marzuki.
Dari keterangan para terdakwa disebutkan, mereka hanya menjalankan perintah dari Ayah, melalui komunikasi telepon dan dijanjikan akan mendapatkan upah jutaan rupiah apabila semua pekerjaan selesai.
Penulis : manroe
Editor : tagor
Pada persidangan yang dilakukan secara terpisah tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ulina Marbun terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa Marzuki alias Zuki.
Kedua tersangka saat dipersidangkan |
Selain itu, terdakwa Marzuki disebut pada tahun 2016, pernah berhasil menyelundupkan narkotika seberat 5 kilogram dan telah menikmati hasilnya. Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Marzuki terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marzuki alias Zuki dengan hukuman, mati," sebut Ulina yang lalu mengetok palu tanda vonis hukuman telah dibacakan.
Begitu juga dengan, terdakwa lainnya dengan kasus yang sama, yaitu Mardhani alias Dhani. Majelis hakim juga memberikan vonis hukuman yang sama berupa hukuman mati.
Usai mendengarkan vonis hukum dari majelis hakim itu, masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roi Baringin Tambunan."Kami juga pikir-pikir majelis," ucap Roi.
Sementara, kasus yang menjerat Mardhani alias Dhani dan Marzuki alias Zuki, bermula ketika petugas kepolisian yang berasal dari Direktorat Narkoba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Mardhani alias Dhani pada 24 September 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.
Mardhani ditangkap dari kediamannya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Gang Mesjid Al-Huda, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan dua unit jirigen warna hijau berisi total 13 kilogram sabu-sabu dan satu unit jirigen warna hitam berisi 7 kilogram sabu-sabu.
Dari keterangan Mardhani, barang bukti narkotika itu diperoleh dari Marzuki alias Zuki sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Sipaku Simpang Kawat atas perintah dari Ayah (DPO).
Atas keterangan itu, maka pada 25 September 2019 sekitar pukul 07.30 WIB polisi kemudian menangkap Marzuki.
Dari keterangan para terdakwa disebutkan, mereka hanya menjalankan perintah dari Ayah, melalui komunikasi telepon dan dijanjikan akan mendapatkan upah jutaan rupiah apabila semua pekerjaan selesai.
Penulis : manroe
Editor : tagor
Tidak ada komentar