Soal Tarif Pesawat, Kemenhub Keluarkan Dua Peraturan Baru
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kementerian Perhubungan menerbitkan dua aturan baru Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri terkait tarif pesawat.
Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri nomor PM 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan trif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam Negeri.
Selain itu Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 72 tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam Negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan menyebutkan kedua aturan tersebut telah diundangkan Jumat, 29 Maret 2019.
“Malam ini juga langsung kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” jelas Hengki.
Kedua paturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Semula mekanisme formulasi dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.
Peraturan baru katanya akan semakin mempermudah pemerintah mengevaluasi besaran tarif pesawat.
Melalui KM yang baru Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan Jumat (29/3) pihaknya masih memberlakukan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti aturan sebelumnya.
Di dalam tarif batas itu ada ketentuan baru di mana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar.
Di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35 persen dari tarif batas atas.
sumber : posk
Kedua aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri nomor PM 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan trif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam Negeri.
Selain itu Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 72 tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam Negeri.
ilustrasi |
“Malam ini juga langsung kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” jelas Hengki.
Kedua paturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Semula mekanisme formulasi dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.
Peraturan baru katanya akan semakin mempermudah pemerintah mengevaluasi besaran tarif pesawat.
Melalui KM yang baru Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan Jumat (29/3) pihaknya masih memberlakukan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti aturan sebelumnya.
Di dalam tarif batas itu ada ketentuan baru di mana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar.
Di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35 persen dari tarif batas atas.
sumber : posk
Tidak ada komentar