Header Ads

Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR, KPK Panggil Empat Eks Kasatker SPAM

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat eks Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) dari Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mereka ialah mantan Kasatker SPAM Bengkulu Hermen, mantan Kasatker SPAM Kalteng Wandi, mantan Kasatker SPAM Kalbar Firdaus, dan mantan Kasatker NTB Bambang.

“Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).

Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat diduga merima Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.

Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.

PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.