Tak Berizin, Satpol PP Tangsel Segel Baliho Caleg
LINTAS PUBLIK - TANGSEL, Satu alat peraga baleho ukuran besar milik salah satu calon legislatif (caleg) partai golkar yang dipasang tanpa izin, disegel jajaran satuan polisi pamong praja (Satpol) PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami memang menyegel baleho ukuran besar di Jl. Raya Cilenggang, Serpong karena tidak ada izin dan telah ditangani tim penyidik, ” kata Kepala Bidang Penegak Undang-undang Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (2/3/2019).
Baliho milik caleg partai Golkar, nomor urut 1, untuk DPR RI, Andi Dara itu tertutup kain putih bertulisab warna merah ‘Disegel’. Pihaknya, sudah memanggil pemilik papan reklame tersebut untuk dimintai keterangan, karena papan reklame itu disegel karena melanggar Perda Kota Tangsel Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung yaitu tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini sudah masuk proses penyidikan, ujarnya yang mengatakan ada dua opsi dalam penanggan masalah tersebut yaitu pertama, kalau mau dilanjutkan ke pengadilan, nanti pengadilan yang memutuskan vonisnya.
Sementara pilihan kedua, pemilik reklame tersebut diminta untuk membongkar sendiri dan diberikan batas waktu. Jika tidak membongkar sendiri, terpaksa jajaran Satpol PP Tangsel mengajukan anggaran pembongkaran.
Kegiatan pemasangan kain segel dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep. Dikatakan Acep, pihaknya hadir karena mendapat informasi dari Satpol PP bahwa akan ada penertiban billboard yang tidak berizin.
“Bawaslu mendukung kegiatan tersebut, di satu sisi Satpol PP menegakkan Perda, disatu sisi kami terbantu bahwa caleg tersebut ternyata tidak mentaati aturan,” katanya.
sumber : posk
“Kami memang menyegel baleho ukuran besar di Jl. Raya Cilenggang, Serpong karena tidak ada izin dan telah ditangani tim penyidik, ” kata Kepala Bidang Penegak Undang-undang Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (2/3/2019).
Spanduk ukuran besar baleho salah satu caleg asal Kota Tangsel tanpa izin disegel Satpol PP Tangsel. |
Hal ini sudah masuk proses penyidikan, ujarnya yang mengatakan ada dua opsi dalam penanggan masalah tersebut yaitu pertama, kalau mau dilanjutkan ke pengadilan, nanti pengadilan yang memutuskan vonisnya.
Sementara pilihan kedua, pemilik reklame tersebut diminta untuk membongkar sendiri dan diberikan batas waktu. Jika tidak membongkar sendiri, terpaksa jajaran Satpol PP Tangsel mengajukan anggaran pembongkaran.
Kegiatan pemasangan kain segel dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep. Dikatakan Acep, pihaknya hadir karena mendapat informasi dari Satpol PP bahwa akan ada penertiban billboard yang tidak berizin.
“Bawaslu mendukung kegiatan tersebut, di satu sisi Satpol PP menegakkan Perda, disatu sisi kami terbantu bahwa caleg tersebut ternyata tidak mentaati aturan,” katanya.
sumber : posk
Tidak ada komentar