Terciduk OTT KPK Bersama 4 Orang Lainnya : Romi Diduga Terima Suap Pengisian Jabatan di Kementerian Agama
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menciduk Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang dan lima orang termasuk Romi, pejabat di Kementerian Agama dan pihak swasta.
“Informasi awal yang bisa disampaikan, telah diamankan 5 (lima) orang dari unsur Penyelenggara Negara di DPR-RI, pejabat dari kementerian agama di daerah, dan swasta. KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama. Hal ini kami duga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (15/3/2019).
Dari informasi dihimpun, Romi ditangkap di Kantor Wilayah Agama di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketua Fraksi PPP yang juga anggota Komisi XI DPR itu bersama empat orang yang terciduk kini menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur. “Saat ini tim masih melakukan klarifikasi secara intensif terhadap pihak yang diamankan tersebut. Permintaan keterangan dilakukan di Polda Jatim. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan pada konferensi pers,” ujar Basaria.
Sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP, maka ada waktu maksimal 24 jam bagi KPK sebelum menentukan status hukum perkara ini dan juga orang-orang yang diamankan. Basaria mengaku belum bisa membeberkan pihak-pihak yang diamankan tersebut. “Namun, kami pastikan ada tim KPK yang bertugas di Jatim terkait hal tersebut. Mereka yang diamankan di Polda Jatim akan dibawa malam ini ke kantor KPK sesuai kebutuhan penanganan perkara,” imbuhnya.
sumber : posk
Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy. |
Dari informasi dihimpun, Romi ditangkap di Kantor Wilayah Agama di Sidoarjo, Jawa Timur. Ketua Fraksi PPP yang juga anggota Komisi XI DPR itu bersama empat orang yang terciduk kini menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur. “Saat ini tim masih melakukan klarifikasi secara intensif terhadap pihak yang diamankan tersebut. Permintaan keterangan dilakukan di Polda Jatim. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan pada konferensi pers,” ujar Basaria.
Sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP, maka ada waktu maksimal 24 jam bagi KPK sebelum menentukan status hukum perkara ini dan juga orang-orang yang diamankan. Basaria mengaku belum bisa membeberkan pihak-pihak yang diamankan tersebut. “Namun, kami pastikan ada tim KPK yang bertugas di Jatim terkait hal tersebut. Mereka yang diamankan di Polda Jatim akan dibawa malam ini ke kantor KPK sesuai kebutuhan penanganan perkara,” imbuhnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar