Tingkatkan Efektivitas Layanan, BPJS Pematangsiantar adakan Monev FKTP
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sebagai pemegang peran fungsi gatekeeper atau garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peran dan mutu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terus ditingkatkan.
Sekaitan itu, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menggelar Monitoring Evaluasi Pelayanan Primer dan Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan FKTP Program JKN-KIS, bertempat di Hotel Niagara Parapat (22/3/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim TKMKB Cabang Pematangsiantar dr Eka Samuel Hutasoit, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr.Ronald Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dr.Nimpan Karo-Karo dan Tim Pencegahan Kecurangan FKTP Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir serta tim dari BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengeluaran biaya penjaminan manfaat yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dengan cara selalu melakukan pengawasan dan deteksi atas suatu kasus yang diduga ada terjadi kecurangan di FKTP Khususnya terhadap klaim Non Kapitasi.
Sementara itu, Kepala dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr.Ronald Saragih mengatakan sangat menyambut baik dengan adanya acara seperti ini. Karena di forum ini tiap-tiap tim di Kabupaten/Kota dapat menyampaikan apa yang menjadi permasalahan di lapangan dana apa yang menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
“Diharapkan dengan kegiatan koordinasi pencegahan kecurangan FKTP ini makin meningkatkan efektivitas biaya penjaminan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan," kata Ronald.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan menyampaikan kepada peserta kegiatan bahwa dimana para stakeholder terkait diminta untuk melaksanakan program self audit untuk klaim non kapitasi dan melakukan pengawasan terhadap kriteria syarat mutlak memberikan SIP tenaga medis, para medis dan surat izin operasional dari Puskesmas dan Klinik Pratama di wilayah kerja masing masing.
“Harapan kedepannya dengan kegiatan ini dapat mencegah setiap peluang kecurangan yang kemungkinan akan terjadi di lapangan," kata Windharlan.
Pada kesempatan ini, Windharlan Siallagan juga mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang dimana beberapa poin penting yang disampaikan adalah tentang pendaftaran dan penjaminan bayi baru lahir, status aktif kepesertaan JKN-KIS, administrasi kepesertaan Peserta JKN-KIS yang tinggal diluar negeri, tunggakan dan denda, pengunaan surat rekomendasi Dinas Sosial serta tentang kadaluarsa klaim pelayanan kesehatan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sekaitan itu, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menggelar Monitoring Evaluasi Pelayanan Primer dan Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan FKTP Program JKN-KIS, bertempat di Hotel Niagara Parapat (22/3/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim TKMKB Cabang Pematangsiantar dr Eka Samuel Hutasoit, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr.Ronald Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir dr.Nimpan Karo-Karo dan Tim Pencegahan Kecurangan FKTP Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir serta tim dari BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengeluaran biaya penjaminan manfaat yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan dengan cara selalu melakukan pengawasan dan deteksi atas suatu kasus yang diduga ada terjadi kecurangan di FKTP Khususnya terhadap klaim Non Kapitasi.
Sementara itu, Kepala dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr.Ronald Saragih mengatakan sangat menyambut baik dengan adanya acara seperti ini. Karena di forum ini tiap-tiap tim di Kabupaten/Kota dapat menyampaikan apa yang menjadi permasalahan di lapangan dana apa yang menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
“Diharapkan dengan kegiatan koordinasi pencegahan kecurangan FKTP ini makin meningkatkan efektivitas biaya penjaminan kesehatan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan," kata Ronald.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan menyampaikan kepada peserta kegiatan bahwa dimana para stakeholder terkait diminta untuk melaksanakan program self audit untuk klaim non kapitasi dan melakukan pengawasan terhadap kriteria syarat mutlak memberikan SIP tenaga medis, para medis dan surat izin operasional dari Puskesmas dan Klinik Pratama di wilayah kerja masing masing.
“Harapan kedepannya dengan kegiatan ini dapat mencegah setiap peluang kecurangan yang kemungkinan akan terjadi di lapangan," kata Windharlan.
Pada kesempatan ini, Windharlan Siallagan juga mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang dimana beberapa poin penting yang disampaikan adalah tentang pendaftaran dan penjaminan bayi baru lahir, status aktif kepesertaan JKN-KIS, administrasi kepesertaan Peserta JKN-KIS yang tinggal diluar negeri, tunggakan dan denda, pengunaan surat rekomendasi Dinas Sosial serta tentang kadaluarsa klaim pelayanan kesehatan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar