TNI AL Tangkap Dua Kapal Nelayan Bawa 50 Kg Sabu
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, TNI Angkatan Laut melalui Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Lhokseumawe Lantamal I Koarmada I menangkap dua kapal nelayan yang membawa 50 Kg Narkoba Jenis Sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru di Perairan Ujong Blang, Kota Lhokseumawe, Senin (18/3/2019).
Penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan di Perairan Lhokseumawe. Saat itu F1QR melihat ada kapal mencurigakan dan memutuskan mengejarnya melibatkan Sea Rider
Akhirnya kedua kapal tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR menggeledah muatan kapal dan ditemukan 5 karung yang terindikasi berisi sabu seberat k 50 Kg dan satu pucuk pistol jenis baretta dengan 7 butir amunisi. Selain itu, petugas juga mengamankan empat ABK.
Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal dan selanjutnya Danlanal memerintahkan agar kedua buah kapal serta barang bukti dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan.
Atas perbuatan tersebut, para ABK kedua kapal melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan, sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto, keberhasilan Lantamal I mengagalkan penyelundupan narkoba merupakan bentuk komitmen TNI AL menegakkan hukum di laut. Hal tersebut sesuai dengan intruksi langsung Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono kepada jajarannya bahwa unsur KRI maupun Patroli Lantamal/Lanal agar terus meningkatkan patroli di aut dalam rangka meminimalisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal yang ada di perairan Indonesia bagian barat.
sumber : posk
Sabu seberat 50 Kg ditunjukkan oleh Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto |
Akhirnya kedua kapal tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR menggeledah muatan kapal dan ditemukan 5 karung yang terindikasi berisi sabu seberat k 50 Kg dan satu pucuk pistol jenis baretta dengan 7 butir amunisi. Selain itu, petugas juga mengamankan empat ABK.
Tim F1QR melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal (Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal dan selanjutnya Danlanal memerintahkan agar kedua buah kapal serta barang bukti dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh Lhokseumawe dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diamankan ke Mako Lanal Lhokseumawe guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan.
Atas perbuatan tersebut, para ABK kedua kapal melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan, sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto, keberhasilan Lantamal I mengagalkan penyelundupan narkoba merupakan bentuk komitmen TNI AL menegakkan hukum di laut. Hal tersebut sesuai dengan intruksi langsung Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono kepada jajarannya bahwa unsur KRI maupun Patroli Lantamal/Lanal agar terus meningkatkan patroli di aut dalam rangka meminimalisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal yang ada di perairan Indonesia bagian barat.
sumber : posk
Tidak ada komentar