Header Ads

Wabup Asahan Menerima Predikat WTP

LINTASPUBLIK - ASAHAN, Hasil kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah kepemimpinan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dan H. Surya, B.Sc beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan Pertanggung jawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran 2018 berbuah predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumatera Utara. Penghargaan tersebut juga terasa semakin bermakna karena bersama Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan merupakan Pemerintah Kabupaten pertama se- Sumatera Utara yang menerima Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara Kamis (28/3/2019) sekira pukul 09.00 wib.

Wakil Bupati penghargaan Dari WTP
Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc didampingi Ketua DPRD Kabupaten Asahan menerima langsung predikat WTP dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPK Perwakilan Sumut. Turut hadir dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 Sekda Asahan, Asisten III, Ka. BPKAD, Inspektorat, Ka. BAPPEDA, Sekwan serta Bupati / Walikota dan Ketua DPRD se- Sumatera Utara.

Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan daerah. Beliau juga menyampaikan bahwa pemberian opini WTP tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan BPK atas laporan keuangan yang telah diserahkan Pemkab Asahan pada 18 Februari 2019 dan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Lebih lanjut beliau berpesan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib menerima laporan pertanggungjawaban Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih apabila Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut mendapat predikat WTP dari BPK. Beliau juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK.

Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawabah Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya beliau juga menyampaikan sesuai amanat Undang – Undang, BPK merupakan satu – satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY. Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten/Kota tidak perlu dikritisi lagi.

Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan H. Surya, B.Sc mengucapkan terima kasih atas pemberian laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh dari BPK Perwakilan Sumut. Beliau juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait karena tahun ini Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menerima predikat WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara. Hal tersebut menandai prestasi Pemkab Asahan memperoleh predikat WTP selama 2 tahun berturut – turut.

Beliau juga menyampaikan bahwa predikat WTP yang didapat ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi terkait yang harus dipertahankan di tahun – tahun berikutnya. Terakhir, beliau berharap kepada DPRD Kabupaten Asahan agar tetap membina hubungan kerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun.

Penulis  : manroe
Editor    : tagor




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.