Bawaslu Siantar Bentuk Patroli Anti Politik Uang, Ini Hal yang Dilarang
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Bawaslu Kota Pematangsiantar secara berjenjang melakukan pengawasan di masa hari tenang secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan di TPS sesuai instruksi Bawaslu RI no : S-0856/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 mulai tanggal 14 s/d 16 April 2019 seluruh wilayah Kota Pematangsiantar.
Koordinator Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfi I Siregar pada Senin (15/4/2019) menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA Belum Dapat Undangan Mencoblos? Ini yang Harus Dilakukan
"Kami sampaikan imbauan ini kepada media cetak dan media elektronik di wilayah Kota Pematangsiantar dan kepada para penyelenggara reklame iklan atau agen periklanan di Kota Pematansiantar," katanya.
Bawaslu Kota Pematangsiantar juga melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye secara berjenjang dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor : 0711/K.BAWASLU/PM/01.00/03/2019 akan melaksanakan kegiatan patroli anti politik uang pada tahapan masa tenang Pemilu 2019 pada tanggal 14, 15, 16 April 2019.
Untuk kegiatan itu Bawaslu Kota Pematangsiantar telah melakukan:
1. Membentuk tim pelaksana patroli Pengawasan Anti Politik Uang
2. Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dapat dilakukan dengan cara berkeliling secara bersamaan dengan menggunakan identitas pengawas pemilu dan aktivitas yang menarik perhatian masyarakat pemilih.
Dan kepada seluruh partai politik hendaknya tidak melakukan kegiatan metode kampanye, menghindari dari segala bentuk money politik, berita hoax dan ujaran kebencian.
Semisal adanya pengukuhan para saksi dan pemilih yang diduga melakukan transaksional money politics (vote buying).
Penulis : tim
Editor : tagor
Koordinator Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfi I Siregar pada Senin (15/4/2019) menyampaikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang pada masa tenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA Belum Dapat Undangan Mencoblos? Ini yang Harus Dilakukan
AM Syahfii Siregar sampaikan sambutan pemberangkatan logistik di KPU Pematangsiantar |
Bawaslu Kota Pematangsiantar juga melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye secara berjenjang dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor : 0711/K.BAWASLU/PM/01.00/03/2019 akan melaksanakan kegiatan patroli anti politik uang pada tahapan masa tenang Pemilu 2019 pada tanggal 14, 15, 16 April 2019.
Untuk kegiatan itu Bawaslu Kota Pematangsiantar telah melakukan:
1. Membentuk tim pelaksana patroli Pengawasan Anti Politik Uang
2. Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang dapat dilakukan dengan cara berkeliling secara bersamaan dengan menggunakan identitas pengawas pemilu dan aktivitas yang menarik perhatian masyarakat pemilih.
Dan kepada seluruh partai politik hendaknya tidak melakukan kegiatan metode kampanye, menghindari dari segala bentuk money politik, berita hoax dan ujaran kebencian.
Semisal adanya pengukuhan para saksi dan pemilih yang diduga melakukan transaksional money politics (vote buying).
Penulis : tim
Editor : tagor
Tidak ada komentar