Header Ads

Belum Dapat Undangan Mencoblos? Ini yang Harus Dilakukan

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih sudah mulai disebar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih. Dalam formulir tersebut terdapat informasi nama hingga nomor tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan bagi warga yang belum mendapatkan formulir C6 namun sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa menghubungi Ketua KPPS.

Simulasi pemungutan suara di kantor KPU RI.
“Apabila belum mendapatkan formulir C6 sampai dengan besok bisa melakukan dua hal, yang pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal mungkin belum sempat membagikan tapi Insya Allah akan terus dilakukan sampai besok,” ujarnya di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Langkah yang kedua, lanjut Viryan adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan serta kantor KPU Kabupaten/Kota. Petugas akan mengecek data diri pemilih.

“Yang kedua bisa juga datang ke kantor desa/ kelurahan atau kantor KPU kabupaten/ kota, silakan, di situ nanti ada petugas kami bisa mengecek data diri pemilih,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan data diri pemilih sebenarnya bisa dilakukan sendiri di website www.lindungihakpilihmu.go.id.

“Pertama masukan data NIK-nya yang benar, yang kedua cukup memasukkan satu suku kata namanya saja, jadi satu suku katanya misalnya namanya ada empat suku kata, cukup masukan satu suku kata,” tandas Viryan.

Dia mengimbau agar warga dapat mengecek data di website tersebut. Pasalnya sejauh ini baru 190 juta warga yang mengecek data diri sebagai pemilih.

“Karena 190 juta pemilih, sekarang baru mau ngecek keberadaan data dirinya sekarang, KPU sudah mengingatkan sejak akhir Desember,” tutup dia.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.