Catat! Ini Hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pemilu 2019
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.
Dirangkum media, Minggu (14/4/2019), para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU). Bagaimana peraturan di masa tenang bagi peserta pemilu?
BACA JUGA Didoakan Menang, Elisabeth F. Simangunsong Didukung Penuh di Kampung Halamannya
Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.
Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.
sumber : det
Dirangkum media, Minggu (14/4/2019), para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU). Bagaimana peraturan di masa tenang bagi peserta pemilu?
BACA JUGA Didoakan Menang, Elisabeth F. Simangunsong Didukung Penuh di Kampung Halamannya
Jokowi-Prabowo/net. |
Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.
Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.
sumber : det
Tidak ada komentar