Diberhentikan Tetap DKPP, Sepriandison Saragih Tempuh Hal Ini
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sepriandison Saragih akan melakukan perlawanan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberikan sanksi pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Perlawanan yang bakal ia tempuh yakni melaporkan 5 majelis terhormat DKPP tersebut ke mahkamah kode etik DKPP, kemudian menempuh ke Mahkamah Konstitusi ataupun melayangkan gugatan ke PTUN.
"Sebelumnya saya selaku warga negara yang baik, hormat dengan keputusan itu. Namun, saya juga mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap apa keputusan DKPP tersebut. Saya akan melawan putusan DKPP tersebut. Senin depan berkas saya sudah masuk baik ke mahkamah kode etik DKPP, menempuh ke Mahkamah Konstitusi ataupun melayangkan gugatan ke PTUN,"kata Sepriandison Saragih saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/4/2019).
Keputusan DKPP yang memberhentikan tetap dirinya karena terbukti menjadi pengurus salah satu partai politik adalah putusan yang ia duga subjektif. Mengapa, karena dirinya tidak pernah menjadi pengurus Partai Demokrat. Ia juga tidak pernah terdaftar atau menyuruh menjadi pengurus Partai Demokrat dan itu sudah saya buktikan dengan surat keberatan saya pada tanggal 6 November 2017 kepada pengurus DPC Partai Demokrat Pematangsiantar. Dan pada tanggal itu juga sudah dijawab langsung DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar dan mengatakan tidak pernah menjadi pengurus.
"Di dalam persidangan, tidak pernah majelis memanggil pihak terkait (DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar). Katakanlah ketika majelis terhormat mencurigai surat tersebut, panggil saja dan itu tidak pernah mereka lakukan,"kata Sepriandison.
Sepriandison juga heran dengan putusan DKPP yang ia anggap sebagai putusan pansel. Kenapa, karena dari awal (mulai dari mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu) sudah ada tahapan dan dinyatakan clear. Setiap tahapan diumumkan kepada masyarakat dan tidak ada tanggapan. Dan sekarang itu dipertanyakan kembali oleh DKPP?
"Itu ada apa?, seharusnya ini sudah clear di pansel kemarin. Apalagi setiap tahapan kemarin diumumkan kepada masyarakat. Dan salah satu majelis menyatakan dissenting opinion,"kata Sepriandison.
Penulis : franki
Editor : tagor
Perlawanan yang bakal ia tempuh yakni melaporkan 5 majelis terhormat DKPP tersebut ke mahkamah kode etik DKPP, kemudian menempuh ke Mahkamah Konstitusi ataupun melayangkan gugatan ke PTUN.
"Sebelumnya saya selaku warga negara yang baik, hormat dengan keputusan itu. Namun, saya juga mempunyai hak untuk mengajukan keberatan terhadap apa keputusan DKPP tersebut. Saya akan melawan putusan DKPP tersebut. Senin depan berkas saya sudah masuk baik ke mahkamah kode etik DKPP, menempuh ke Mahkamah Konstitusi ataupun melayangkan gugatan ke PTUN,"kata Sepriandison Saragih saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/4/2019).
Sepriandison Saragih |
"Di dalam persidangan, tidak pernah majelis memanggil pihak terkait (DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar). Katakanlah ketika majelis terhormat mencurigai surat tersebut, panggil saja dan itu tidak pernah mereka lakukan,"kata Sepriandison.
Sepriandison juga heran dengan putusan DKPP yang ia anggap sebagai putusan pansel. Kenapa, karena dari awal (mulai dari mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu) sudah ada tahapan dan dinyatakan clear. Setiap tahapan diumumkan kepada masyarakat dan tidak ada tanggapan. Dan sekarang itu dipertanyakan kembali oleh DKPP?
"Itu ada apa?, seharusnya ini sudah clear di pansel kemarin. Apalagi setiap tahapan kemarin diumumkan kepada masyarakat. Dan salah satu majelis menyatakan dissenting opinion,"kata Sepriandison.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar