Header Ads

Gubernur Pecat 17 ASN Pemprov Banten

LINTAS PUBLIK - SERANG, Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 17 orang ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini ia lakukan selain dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten terhadap hal ini, juga merupakan rekomendasi dari KPK.

“Kami ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN Prov Banten yang baik dan bersih,” katakan Wahidin Halim setelah menerima laporan dari Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi, di kediamannya, Minggu (7/4/2019).

Gubernur Banten Wahidin Halim
Selanjutnya dikatakan, jika image Provinsi Banten selama ini dirusak anggapan seperti hal ini dan dirinya ingin buktikan kepada masyarakat, jika dia tidak main-main dalam pemberantasan korupsi di Banten.

“Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten” tegasnya.

Gubernur juga menambahkan, untuk menunjukkan keseriusannya ia juga membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.

Sehingga hal ini diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.

“Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK”. Tegas WH

Kepala Inspektorat Provinsi Kusmayadi, menyebutkan a ke 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar di berbagai OPD dan semuanya sudah melalui tindakan dan keputusan hukum.

Selain itu ia juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Pemprov Banten, juga terdapat ASN di setiap Kab/Kota yang ada di Provinsi Banten. Pemprov Banten 17 orang, Kabupaten Serang 10 orang, Pandeglang 13 orang, Lebak 3 orang, Tangerang 11 orang, Kota Cilegon 7 orang, Kota Serang 3 orang dan Kota Tangerang Selatan 6 orang. Total semua 70 orang ASN.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.