Jalan Tanah Wakaf yang Diduga Diserobot Pejabat Siantar, Ini Liputan Video
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Keberatan warga atas jalan menuju tanah wakaf atau pemakaman muslim nampaknya akan berakhir dipengadilan.
Sebab warga Nagori Pantoan Maju di kecamatan Siantar kabupaten Simalungun telah mempersiapkan bukti-bukti surat, serta saksi-saksi hidup atas tanah yang saat ini sedang dibangun rumah berbentuk ruko lantai dua yang terakhir diketahui milik Zainal Siahaan salah satu pejabat dipemko Pematangsiantar.
BACA JUGA "Serobot" Jalan Wakaf, Pejabat Pemko Siantar Terancam Dipidanakan
"Kami sudah berusaha bersama warga lainnya untuk mediasi agar jalan yang dibangun atau ditutup Zainal Siahaan untuk dibuka, karena warga keberatan jalan jadi sempit menuju pemakaman dan menyulitkan warga untuk mengambil hasil pertanian. Tapi nampaknya tuntutan warga Pantauan maju diabaikan,"kata Model Sinaga bersama warga lainnya Mustafa Sinaga, Sekenmen Siregar dan JA. Simatupang saat ditemui lintaspublik.com, Kamis (3/4/2019) sore dijalan Asahan KM.4 Pematangsiantar.
"Kalau tidak ada titik temu lagi, terpaksa kami menempuh jalur hukum,"terangnya sambil menunjukan bukti-bukti surat warga.
Warga lainnya, Mustafa Sinaga yang telah berumur 56 tahun menambahkan, sejak saya kecil dan sampai sekarang belum pernah tahu kalau tanah Zainal Sinaga ataupun orang tuanya berbentuk L, sehingga menutup sebagian badan jalan menuju wakaf.
"Kakek Nenek saya dimakamkan disana sudah puluhan tahun, bapak saya dan mamak saya juga dimakankan disana tak ada jalan berbelok ketika kami mengantarkan zenajahnya seperti sekarang, sehingga jalan menyempit,"ungkap Mustafa, sambil menceritakan bahwa lahan pemakaman itu luasnya lebih kurang 1.5 hektar.
BACA JUGA Empat rumah di Tapsel ludes terbakar
Ditempat yang sama Sekenmen Siregar menceritakan, sebenarnya penutupan jalan ke wakaf sudah pernah terjadi, pada saat itu tahun 1998, bahwa jalan itu sempat juga ditembok dibangun ibu Zainal Siahaan.
"Pada saat itu ibu Zainal Siahaan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengangu akses jalan ketanah wakaf, tapi sekarang malah dibangun permanen, kemana rasa kemanusiaan mereka menutup akses jalan ke tanah wakaf,"ungkapnya.
Zainal Siahaan kepada lintaspublik.com melalui telepon pribadinya menjelaskan, bahwa bangunan yang didirikannya tidak ada sama sekali menganggu akses jalan tanah wakaf seperti yang dikatakan warga.
Menurut Zainal Siahaan tanah milik orang tuanya sejak tahun 1971 sudah seperti itu kondisi peta atau lokasi tanahnya.
"Rumah dan ukuran tanah orang tua saya sudah sejak dulu seperti itu, saya tidak ada mengurangi ukuran tanah yang ada,"kata Zainal Siahaan, bahwa warga itu mengada-ada, dan hanya mencari sensasi untuk mencemarkan nama baik dirinya.
BACA JUGA Siantar Touring Club Kunjungi Makam Piso Somalim Dolok Saribu yang Tidak Terawat
"Kalau mau meminta jalan dibuka, yah mintalah baik-baik. Sebagai orang batak harus ada etika bukan suka-suka, yang pastinya saya tidak ada menyerobot lahan siapapun,"jelasnya.
Ketika ditanya siapa saja saksi kepengurusan izin sertifikat Hak milik no.7 tahun 2003 atas nama Jamian Nainggolan sebelum menjadi hibah kepada dirinya dan membangun untuk dua lantai, Zainal Siahaan menjawab hanya keluarga.
"Terus terang saya katakan, karena ini bentuk hibah saksi-saksi batas bangunan untuk kepengurusan ijin hanya kami keluarga, dan tidak ada melibatkan warga untuk batas-batasnya,'terang Zainal Siahaan, bahwa rumah dua lantai itu nantinya digunakan untuk kumpul keluarga (Parsaktian).
Media lintaspublik.com mencoba mencari tahu sejauh mana ganguan jalan menuju akses menuju tanah wakaf itu, inilah hasil investigasi lintaspublik.com melalui rekaman video di tanah wakaf Nagori pantuan Maju :
LIHAT JUGA Jalan Wakaf "Diserobot", Warga Pantaoan Maju Keberatan
Penulis : tagor
Editor : tagor
Sebab warga Nagori Pantoan Maju di kecamatan Siantar kabupaten Simalungun telah mempersiapkan bukti-bukti surat, serta saksi-saksi hidup atas tanah yang saat ini sedang dibangun rumah berbentuk ruko lantai dua yang terakhir diketahui milik Zainal Siahaan salah satu pejabat dipemko Pematangsiantar.
BACA JUGA "Serobot" Jalan Wakaf, Pejabat Pemko Siantar Terancam Dipidanakan
Gang ke Tanah Wakaf (Pemakaman) berubah dari tahun 1982 ke tahun 2003, Foto nisan Siti Nuraini meninggal tahun 1958. |
"Kalau tidak ada titik temu lagi, terpaksa kami menempuh jalur hukum,"terangnya sambil menunjukan bukti-bukti surat warga.
Warga lainnya, Mustafa Sinaga yang telah berumur 56 tahun menambahkan, sejak saya kecil dan sampai sekarang belum pernah tahu kalau tanah Zainal Sinaga ataupun orang tuanya berbentuk L, sehingga menutup sebagian badan jalan menuju wakaf.
"Kakek Nenek saya dimakamkan disana sudah puluhan tahun, bapak saya dan mamak saya juga dimakankan disana tak ada jalan berbelok ketika kami mengantarkan zenajahnya seperti sekarang, sehingga jalan menyempit,"ungkap Mustafa, sambil menceritakan bahwa lahan pemakaman itu luasnya lebih kurang 1.5 hektar.
BACA JUGA Empat rumah di Tapsel ludes terbakar
Warga Pantauan Maju yang luasnya 1.5 hektar. |
"Jalan itu masih kami butuhkan, agar nantinya bisa dimamfaat untuk generasi anak cucu kami, karena pentingnya lahan pemakaman, sudah ada lahan pemakaman kenapa akses jalannya ditutup?,"tanya Mustafa, agar keluarga Zainal berpikir untuk kepentingan masyarakat luas.
Ditempat yang sama Sekenmen Siregar menceritakan, sebenarnya penutupan jalan ke wakaf sudah pernah terjadi, pada saat itu tahun 1998, bahwa jalan itu sempat juga ditembok dibangun ibu Zainal Siahaan.
"Pada saat itu ibu Zainal Siahaan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengangu akses jalan ketanah wakaf, tapi sekarang malah dibangun permanen, kemana rasa kemanusiaan mereka menutup akses jalan ke tanah wakaf,"ungkapnya.
Zainal Siahaan kepada lintaspublik.com melalui telepon pribadinya menjelaskan, bahwa bangunan yang didirikannya tidak ada sama sekali menganggu akses jalan tanah wakaf seperti yang dikatakan warga.
Menurut Zainal Siahaan tanah milik orang tuanya sejak tahun 1971 sudah seperti itu kondisi peta atau lokasi tanahnya.
"Rumah dan ukuran tanah orang tua saya sudah sejak dulu seperti itu, saya tidak ada mengurangi ukuran tanah yang ada,"kata Zainal Siahaan, bahwa warga itu mengada-ada, dan hanya mencari sensasi untuk mencemarkan nama baik dirinya.
BACA JUGA Siantar Touring Club Kunjungi Makam Piso Somalim Dolok Saribu yang Tidak Terawat
Surat Pernyataan tidak menganggu jalan ke tanah wakaf ditandatagani Nai Selamat Br. Nainggolan dan surat Warga |
Ketika ditanya siapa saja saksi kepengurusan izin sertifikat Hak milik no.7 tahun 2003 atas nama Jamian Nainggolan sebelum menjadi hibah kepada dirinya dan membangun untuk dua lantai, Zainal Siahaan menjawab hanya keluarga.
"Terus terang saya katakan, karena ini bentuk hibah saksi-saksi batas bangunan untuk kepengurusan ijin hanya kami keluarga, dan tidak ada melibatkan warga untuk batas-batasnya,'terang Zainal Siahaan, bahwa rumah dua lantai itu nantinya digunakan untuk kumpul keluarga (Parsaktian).
Media lintaspublik.com mencoba mencari tahu sejauh mana ganguan jalan menuju akses menuju tanah wakaf itu, inilah hasil investigasi lintaspublik.com melalui rekaman video di tanah wakaf Nagori pantuan Maju :
LIHAT JUGA Jalan Wakaf "Diserobot", Warga Pantaoan Maju Keberatan
Penulis : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar