Header Ads

Jual Beli Kamar Tahanan Kalapas Tangerang Dicopot

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencopot Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Tangerang, banten dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Jambe, Tangerang, Banten.

Melalui surat nomor : PAS.KP.04.01-70 tertanggal 28 Maret 2019, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami resmi mencopot pejabat tersebut setelah adanya pengadukan ke Ombudsman dugaan jual beli kamar tahanan.

ilustrasi
Dalam surat yang ditujukan ke Kakanwil Kemenkumham Banten tersebut antara lain berbunyi “Menonaktifkan Kepala Rumah Tahanan Negara Klas 1 Tangerang, Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tangerang dan petugas yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya Dirjen PAS mengangkat Pelaksana Harian (Plh) Karutan Negara Klas 1 Tangerang dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Negara Klas 1 Tangerang serta memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan penanganan atas terjadinya pungutan liar di rutan tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya meminta Ditjen PAS mengusut tuntas dan membongkar seluruh praktik-praktik ilegal di dalam rutan dan lembaga permasyarakatan (lapas), serta memberikan tindakan kedisiplinan dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Kia mendorong Dirjen PAS untuk meningkatkan kontrol dan monitoring yang baik di dalam Lapas serta memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas/sipir yang melakukan tindakan mal-administrasi,” papar Bamsoet.

Selain itu agar Ditjen PAS melakukan inovasi program di rutan yang dapat meminimalisir maraknya pungli di rutan maupun lembaga permasyarakatan, serta melakukan pembinaan mental terhadap petugas di lapas dan rutan untuk mencegah petugas sipir terlibat kasus pungli.

Dirjen PAS Sri Puguh menegaskan akan melakukan revitalisasi rutan dan lapas di Indonesia. Bahkan, Sri Puguh siap mundur jika gagal mewujudkan revitalisasi tersebut.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.