Header Ads

‘Kapten’ Perampok Nasabah Bank Mati Ditembak

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Unit Resmob Polda Metro Jaya menembak mati tersangka perampok nasabah bank. Sementara lima pelaku lainnya menyerahkan diri dan harus mendekam di penjara.

Tersangka E, 38, yang merupakan ‘kapten’ dalam setiap aksi mati ditembak polisi. Sementara B, 39, H, 37, AF, 43, DH, 27, dan EF, 37, hanya bisa tertunduk ketika polisi menggelar jumpa pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (11/4/2019).

Suasana jumpa pers pengungkapan kasus pencurian nasabah bank.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aksi perampokan atas nasabah bank di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. “Dari laporan itu tim bergerak melakukan pengungkapan,” katanya Kamis (11/4/2019).

Dikatakan Argo, penangkapan pertama terhadap B yang biasa menggambar korbannya di rumahnya kawasan Bekasi pada Selasa (9/4). “Yang menggambar itu inisial B (39), dia ini mempunyai kecerdasan. Jadi dia pura-pura ikut masuk di dalam antrean di bank. Dia bisa menggambarkan, orang yang ambil uang Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp100 juta,” terangnya.

Setelah yakin korban mengambil uang dalam jumlah besar, B lalu memberi ciri-ciri korban kepada H dan AF yang bertugas membuntuti korban bersama DH selaku eksekutor.

Ketika korban berhenti di lampu merah, DH langsung menusuk ban mobil korban dengan paku lalu berpura-pura memberitahu korban ban mobilnya bocor agar menepikan kendaraannya. “Alatnya seperti cincin, namun matanya berisi paku. Ada juga menggunakan sepatu yang di modif menggunakan paku,” ujarnya.

Karena ban mobil korbannya kempes, sambung Argo, korban pasti berhenti dan mengambil peralatan untuk mengganti ban. Dan saat mengambil peralatan dan mengganti ban yang bocor itulah kesempatan pelaku lain yang sebagai eksekutor. “Saat itulah E dan EF yang bertindak untuk melakukan eksekusi,” tambahnya.

Saat melancarkan aksinya, lanjut Argo, kedua eksekutor ini kerap menenteng senjata tajam. Badik yang digunakan untuk mengancam atau melukai korban yang melawan saat mereka beraksi.

Untuk cara kerja komplotan ini, Argo menjelaskan E yang merupakan kapten merupakan sosok yang menentukan segala hal. Ia yang mengatur dalam setiap aksi hingga pembagian uang yang didapat.

Saat ini, jasad si kapten masih disimpan di emari pendingin RS Polri Kramatjati akibat timah panas yang diterimanya. Sementara kelima pelaku lain akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas. “Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara, dan petugas juga masih melakukan pemeriksaan penyidik guna pengembangan kasus,” pungkasnya.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.