Kasus Suap, Bupati Lampung Selatan Divonis 12 Tahun Penjara
LINTAS PUBLIK - LAMPUNG, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Bupati Lampung Selatan (non aktif), Zainudin Hasan, dengan hukuman 12 tahun penjara, Kamis (25/4/2019). Hukuman itu terkait kasus perkara fee suap Dinas PUPR Lampung Selatan.
Hukuman itu lebih ringan 3 tahun dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan 15 tahun penjara.
Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai pasal yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, 12B nomor 31 UU RI tahun 1999 dan Pasal 3 tentang TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati membacakan putusannya.
Hakim mengatakan terdakwa juga kena pencabutan hak pilih publik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok, membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim yang bersifat tetap.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan maka akan dilakukan penyitaan harta benda, dan jika harta benda belum mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Zainudin Hasan menyatakan pikir-pikir. JPU Wawan juga menyatakan pikir pikir atas putusan tersdebut.
sumber : posk
Hukuman itu lebih ringan 3 tahun dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan 15 tahun penjara.
Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan saat mendengarkan vonis |
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati membacakan putusannya.
Hakim mengatakan terdakwa juga kena pencabutan hak pilih publik selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok, membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim yang bersifat tetap.
“Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan maka akan dilakukan penyitaan harta benda, dan jika harta benda belum mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun,” katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Zainudin Hasan menyatakan pikir-pikir. JPU Wawan juga menyatakan pikir pikir atas putusan tersdebut.
sumber : posk
Tidak ada komentar