Header Ads

Ketua Bawaslu Siantar Diberhentikan DKPP

LINTAS PUBLIK, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Sepriandison Saragih diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (10/4//2019).

Pemberhentian ini tertuang dalam salinan putusan Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019 yang diputuskan melalui rapat pleno 6 anggota DKPP yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar. Hasil dari rapat pleno tersebut dibacakan pada sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (10/4).

Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali sidang untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu.

Sepriandison Saragih/dok. Bawaslu Siantar.
Dalam laporan Johan Arifin selaku pengadu, Sepriandison Saragih pernah tercatat sebagai pengurus Partai Demokrat. Johan Arifin yang merupakan warga Jalan Viyata Yudha, Pematangsiantar ini menyebutkan bahwa Sepriandison Saragih pernah sebagai pengurus DPC Partai Demokrat yang jabatannya sebagai sebagai Wakil Ketua II Periode 2017-2022.

Sebagai salah satu alat bukti laporan pengadu ini adalah lampiran SK Dewan DPP Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022.

Sehingga pada saat pencalonan Sepriandison Saragih sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar diyakini tidak bersikap jujur dalam menyampaikan data diri, dengan membuat pernyataan ‘Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik’.

Setelah dilakukan beberapakali sidang dengan meminta keterangan pengadu dan teradu, hingga saksi-saksi dari kedua belah pihak, DKPP akhirnya mengeluarkan putusan.

Yakni mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sepriandison Saragih selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

sumber  : fase 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.