Mantan Bupati Tapteng akan adukan tiga saksi ke Tipikor Polres Tapteng
LINTAS PUBLIK - SIBOLGA, Terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS dan pencucian uang, Raja Bonaran Situmeang menyatakan akan mengadukan tiga orang saksi yang memberikan kesaksian di PN Sibolga, Senin (8/4/2019), ke Polres Tapanuli Tengah.
Hal itu disampaikan Raja Bonaran Situmeang kepada wartawan usai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di PN Sibolga.
“Saya akan mengadukan tiga orang saksi yang sudah memberikan keterangan saat sidang tadi. Adapun ketiga saksi itu adalah SM, ISG, SW. Alasan saya mengadukan mereka, karena sesuai hasil kesaksian mereka di pengadilan yang memiliki niat untuk menyuap saya agar anak mereka yang sedang mengikuti ujian CPNS bisa lulus. Padahal dalam aturan penerimaan CPNS tidak dibenarkan menyuap agar lulus CPNS, bahkan dilarang,” terang Bonaran.
Dikatakan mantan pengacara Anggodo itu, tiga dari empat orang saksi yang dihadirkan JPU di persidangan mengaku mereka menyerahkan uang kepada Efendi Marpaung dan Heppy Rosnani Sinaga yang juga istri Efendi Marpaung agar anak mereka lulus menjadi CPNS Pemkab Tapteng.
“Dengan adanya pengakuan ketiga saksi itu yang menjadi landasan saya untuk mengadukan mereka. Karena sesuai dengan Undang-undang Tipikor Pasal 15 bahwa percobaan tindak pidana korpusi itu adalah kejahatan sempurna. Dan sesuai dengan Putusan PN Jakpus Nomor 52/Pidsus/TPK/2016/PNJKT.Pst, kalaupun uang itu tidak sampai kepada saya, bukan berarti dia (pemberi uang) tidak dipidana, karena niatnya sudah disempurnakan dengan memberian uang kepada Efendi Marpaung dan Rosnani Sinaga yang juga istri Efendi Marpaung. Besok saya akan laporkan mereka Tipikor Polres Tapteng,” tegas mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.
Sementara itu dalam fakta persidangan, ketiga saksi menyebutkan mereka memberikan uang kepada Efendi Marpaung dan Rosnani Sinaga agar anak mereka bisa lulus CPNS Pemkab Tapteng pada Raja Bonaran Situmeang sebagai bupati. Para saksi ini rela menyerahkan uangnya ratusan juta, karena Efendi Marpaung adalah orang dekatnya Raja Bonaran saat itu.
“Kami mau menyerahkan uang kepada Efendi Marpaung karena kami tahu dari masyarakat bahwa Efendi Marpaung adalah orang dekat Raja Bonaran Situmeang. Dan ada juga yang mengatakan bahwa Efendi Marpaung adalah tim sukses Bonaran sewaktu pilkada dulu. Atas dasar itulah uang itu diserahkan,” ujar para saksi SM, ISG, SW.
Kepada Majelis Hakim para saksi juga mengaku, bahwa anak mereka tidak ada yang lulus CPNS, dan uang itu sudah dikembalikan oleh Efendi Marpaung kepada mereka.
Sidang Raja Bonaran ini pun akan dilanjutkan kembali Senin depan (15/4), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Dan pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan pelapor Heppy Rosnani Sinaga yang berstatus DPO. Ketua Majelis Hakim juga sudah menyatakan agar JPU membuat surat pernyataan kalau tidak bisa menghadirkan pelapor.
sumber : posk
Hal itu disampaikan Raja Bonaran Situmeang kepada wartawan usai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di PN Sibolga.
“Saya akan mengadukan tiga orang saksi yang sudah memberikan keterangan saat sidang tadi. Adapun ketiga saksi itu adalah SM, ISG, SW. Alasan saya mengadukan mereka, karena sesuai hasil kesaksian mereka di pengadilan yang memiliki niat untuk menyuap saya agar anak mereka yang sedang mengikuti ujian CPNS bisa lulus. Padahal dalam aturan penerimaan CPNS tidak dibenarkan menyuap agar lulus CPNS, bahkan dilarang,” terang Bonaran.
Raja Bonaran Situmeang/net. |
“Dengan adanya pengakuan ketiga saksi itu yang menjadi landasan saya untuk mengadukan mereka. Karena sesuai dengan Undang-undang Tipikor Pasal 15 bahwa percobaan tindak pidana korpusi itu adalah kejahatan sempurna. Dan sesuai dengan Putusan PN Jakpus Nomor 52/Pidsus/TPK/2016/PNJKT.Pst, kalaupun uang itu tidak sampai kepada saya, bukan berarti dia (pemberi uang) tidak dipidana, karena niatnya sudah disempurnakan dengan memberian uang kepada Efendi Marpaung dan Rosnani Sinaga yang juga istri Efendi Marpaung. Besok saya akan laporkan mereka Tipikor Polres Tapteng,” tegas mantan Bupati Tapanuli Tengah itu.
Sementara itu dalam fakta persidangan, ketiga saksi menyebutkan mereka memberikan uang kepada Efendi Marpaung dan Rosnani Sinaga agar anak mereka bisa lulus CPNS Pemkab Tapteng pada Raja Bonaran Situmeang sebagai bupati. Para saksi ini rela menyerahkan uangnya ratusan juta, karena Efendi Marpaung adalah orang dekatnya Raja Bonaran saat itu.
“Kami mau menyerahkan uang kepada Efendi Marpaung karena kami tahu dari masyarakat bahwa Efendi Marpaung adalah orang dekat Raja Bonaran Situmeang. Dan ada juga yang mengatakan bahwa Efendi Marpaung adalah tim sukses Bonaran sewaktu pilkada dulu. Atas dasar itulah uang itu diserahkan,” ujar para saksi SM, ISG, SW.
Kepada Majelis Hakim para saksi juga mengaku, bahwa anak mereka tidak ada yang lulus CPNS, dan uang itu sudah dikembalikan oleh Efendi Marpaung kepada mereka.
Sidang Raja Bonaran ini pun akan dilanjutkan kembali Senin depan (15/4), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Dan pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan pelapor Heppy Rosnani Sinaga yang berstatus DPO. Ketua Majelis Hakim juga sudah menyatakan agar JPU membuat surat pernyataan kalau tidak bisa menghadirkan pelapor.
sumber : posk
Tidak ada komentar