Header Ads

Nyusahin Banyak Orang, Ratna Sarumpaet Minta maaf kepada Amien Rais

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Terdakwa Ratna Sarumpaet mencium tangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), seusai Amien Rais memberikan kesaksiannya di sidang Ratna, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pagi tadi (4/4/2019).

Tak hanya mencium tangan Amien Rais, Ratna juga meminta maaf kepada Amien. Menurutnya permintaan maaf ini disampaikan karena telah membuat susah Amien.

“Ya minta maaf lah bikin susah orang. Minta maaf, karena dia termasuk orang yang ikut saya susahin,” terang Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya.
Pada sidang pagi tadi, Amien Rais datang ke persidangan untuk memberikan kesaksian. Ratna menilai, semua yang disampaikan Amien dalam kesaksiannya tadi sesui dengan fakta.

“Pak Amien Rais lebih ke kronologi apa yang terjadi ya. Dia juga menekankan mungkin ya, mau membantu saya,” ujarnya.

Selain Amien Rais, ada pula saksi lainnya yang merupakan dari kepolisian. Namun ditanyai terkait bagaimana kesaksian dari saksi lainnya, ibu dari Atiqah Hasiholan ini enggan mengomentari.

“Ada saksi polisi ya, kalau itu saya ga tahu kejadianya. Jadi tidak ada tanggapan,” tandas Ratna.

Pada persidangan tadi, seusasi Amien Rais memberikan kesaksian, Ratna meminta ijin untuk menyampaikan sesuatu kepada Amien. Ia mengatakan ingin bersalaman dengan Amien. Majelis hakim pun akhirnya memperbolehkan.

Selanjutnya, perempuan tersebut pun menghampiri Amien dan mencium tangannya sambil saling memegang bahu, serta bercakap. Namun percakapan itu tak terdengar jelas. Kemudian, Ratna duduk kembali dan meminta maaf kepada Amien.

“Saya minta maaf Pak Amin, saya benar benar minta maaf, benar kata Pak Amien ‘whats really going on’. Itu yang masih jadi pertanyaan saya,” kata Ratna.

Diketahui, Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan pennyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Kini, ia tengah menjalani persidangan terkait kasusnya tersebut di PN Jakarta Selatan. Di mana hari ini, agenda persidangannya tersebut masih mendengarkan keterangan saksi.

Ibu dari Atiqah Hasiholan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Akibat kasus tersebut, ia terancam 10 tahun penjara.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.