Pengedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap, BB 86 Gram
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar berhasil menciduk pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan dengan salah satu bandar Kota Tanjung Balai.
Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuhaji melalui Kepala Seksi (Kasi) Berantas Kompol Pierson Ketaren, Senin siang (15/4/2019) sekira pukul 11.00 Wib mengatakan tersangka Edi ditangkap pada hari Kamis sore (11/4/2019) sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Sisingamangaraja Simpang Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Awal ditangkapnya tersangka, BNNK beberapa bulan lalu menerima informasi masyarakat bahwa tersangka Edi yang tinggal di Jalan Antara Gang Keluarga II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dua minggu, pada hari Kamis sore (11/4/2019) sekira pukul 17.30 Wib, tim Seksi Berantas berhasil menemukan keberadaan tersangka Edi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Saat itu tersangka Edi mencoba melarikan diri sembari membuang dua paket sabu. Akan tetapi petugas berhasil menangkap tersangka Edi dan mengamankan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bruto 2 gram dan 1 unit Handphone (Hp) merek Nokia dari tangan sebelah kirinya. Tidak itu saja, dari penangkapan tersangka Edi dilakukan pengembangan dan dibawa ke rumahnya di Jalan Antara Gang Keluarga II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Edi, kembali ditemukan barang bukti 2 paket sedang sabu dan 3 paket kecil sabu yang total keseluruhan bruto 84 gram dan 1 buah pipet. Tersangka Edi mengaku bahwa sabu itu miliknya sehingga tersangka beserta semua barang bukti diboyong ke Kantor BNNK Siantar.
Kompol Pierson didampingi Humas BNNK Pematangsiantar Joko Sirait menambahkan tersangka Edi memperoleh sabu dari salah satu bandar bernama N warga Kota Tanjung Balai. Hanya saja, tersangka Edi setiap pengambilan pesanan sabu di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan kemudian menjual sabu itu di Kota Pematangsiantar hingga ke Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
“Tersangka DM Edi Sarwo alias Edi sudah Target Operasi (TO) berbulan-bulan dan dilakukan penyelidikan dua minggu terakhir ini. Hingga saat ini tersangka Edi masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya dan Tersangka Edi dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kompol Pierson Ketaren.
Penulis : franki
Editor : tagor
Kepala BNNK Siantar AKBP Saudara Sinuhaji melalui Kepala Seksi (Kasi) Berantas Kompol Pierson Ketaren, Senin siang (15/4/2019) sekira pukul 11.00 Wib mengatakan tersangka Edi ditangkap pada hari Kamis sore (11/4/2019) sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Sisingamangaraja Simpang Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kasi Pemberantasan Kompol Pierson Ketaren temu pers tertangkapnya pengedar Sabu. |
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dua minggu, pada hari Kamis sore (11/4/2019) sekira pukul 17.30 Wib, tim Seksi Berantas berhasil menemukan keberadaan tersangka Edi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Saat itu tersangka Edi mencoba melarikan diri sembari membuang dua paket sabu. Akan tetapi petugas berhasil menangkap tersangka Edi dan mengamankan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bruto 2 gram dan 1 unit Handphone (Hp) merek Nokia dari tangan sebelah kirinya. Tidak itu saja, dari penangkapan tersangka Edi dilakukan pengembangan dan dibawa ke rumahnya di Jalan Antara Gang Keluarga II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Edi, kembali ditemukan barang bukti 2 paket sedang sabu dan 3 paket kecil sabu yang total keseluruhan bruto 84 gram dan 1 buah pipet. Tersangka Edi mengaku bahwa sabu itu miliknya sehingga tersangka beserta semua barang bukti diboyong ke Kantor BNNK Siantar.
Kompol Pierson didampingi Humas BNNK Pematangsiantar Joko Sirait menambahkan tersangka Edi memperoleh sabu dari salah satu bandar bernama N warga Kota Tanjung Balai. Hanya saja, tersangka Edi setiap pengambilan pesanan sabu di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan kemudian menjual sabu itu di Kota Pematangsiantar hingga ke Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
“Tersangka DM Edi Sarwo alias Edi sudah Target Operasi (TO) berbulan-bulan dan dilakukan penyelidikan dua minggu terakhir ini. Hingga saat ini tersangka Edi masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya dan Tersangka Edi dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kompol Pierson Ketaren.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar