Peras Bandar Narkoba Tiga Oknum Polisi dan Satu Wartawan
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Tiga oknum polisi dan seorang wartawan ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan karena diduga memeras bandar narkoba berinisial MI,25, penduduk Jalan Sederhana, Percut Seituan, Medan, Sumatera Utara.
Ketiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area, Polrestabes Medan masing-masing berinisial Bripka AL, Brigadir AP dan Aipda JP. Sedangkan oknum wartawan berinisial DP.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (4/4/2019), membenarkan ditangkapnya tiga oknum Polsek Medan Area. “Masih kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya,”katanya.
Apabila memang terbukti, masih kata Nainggolan, Polda Sumut akan memberikan sanksi tegas kepada tiga oknum itu.“Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak pidana.
Termasuk personel dari kepolisian sendiri,” tegas Nainggolan.
Dijelaskan Nainggolan, penangkapan terhadap keempat tersangka pada Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 04.00 Wib.
Usai ditangkap, tidak jauh dari rumahnya, MI dengan kedua tangan diborgol dibawa ke salah satu rumah di Jalan AR Hakim, Medan, berikut sejumlah barang bukti diduga sabu.
Selanjutnya seorang oknum polisi tersebut meminta nomor handphone orangtua MI dan memberitahukan perihal penangkapan yang dilakukan.
Oknum polisi itu meminta unag Rp 20 juta kepada orangtua tersangka agar anaknya dilepas. Namun orangtua MI mengaku tidak punya uang, dan hanya memiliki uang Rp 2 juta saja.
Setelah bernegosiasi, akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI untuk bertemu di rumah makan di Jalan AR Hakim, Medan.
Pada pukul 08.00 Wib, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut, sehingga dia pun pulang ke rumahnya untuk berembuk dengan keluarga.
Lantaran curiga, orangtua MI melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus, orangtua pelaku kembali menghubungi nomor telepon oknum polisi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, orangtua MI diminta untuk membawa sejumlah uang di depan RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Medan Denai.
Akhirnya orangtua pelaku menuju ke lokasi sembari menghubungi Tim Pegasus. Di lokasi, orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku wartawan yang diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut.
Selanjutnya uang Rp 2 juta itu pun diserahkan. Di saat bersamaan Tim Pegasus yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP serta menyita barang bukti uang.
Saat diinterogasi, DP mengaku diperintahkan oleh tiga oknum polisi. Selanjutnya petugas menangkap ketiga oknum polisi tersebut saat bersama MI yang kedua tangannya diborgol.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto yang dikonfirmasi menyatakan jika Bripka AL sudah untuk kedua kalinya terlibat masalah.
Di mana pada September 2018 lalu ia pernah ditangkap warga dan anggota TNI, karena diduga melindungi bandar narkoba. “Pimpinan menginginkan organisasi Polri baik dan bersih. Proses hukum sesuai ketentuan akan diberlakukan terhadap anggota,” katanya.
sumber : posk
Ketiga oknum polisi yang bertugas di Polsek Medan Area, Polrestabes Medan masing-masing berinisial Bripka AL, Brigadir AP dan Aipda JP. Sedangkan oknum wartawan berinisial DP.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (4/4/2019), membenarkan ditangkapnya tiga oknum Polsek Medan Area. “Masih kita tunggu dulu hasil pemeriksaannya,”katanya.
ilustrasi |
Termasuk personel dari kepolisian sendiri,” tegas Nainggolan.
Dijelaskan Nainggolan, penangkapan terhadap keempat tersangka pada Selasa (26/3/2019) sekitar pukul 04.00 Wib.
Usai ditangkap, tidak jauh dari rumahnya, MI dengan kedua tangan diborgol dibawa ke salah satu rumah di Jalan AR Hakim, Medan, berikut sejumlah barang bukti diduga sabu.
Selanjutnya seorang oknum polisi tersebut meminta nomor handphone orangtua MI dan memberitahukan perihal penangkapan yang dilakukan.
Oknum polisi itu meminta unag Rp 20 juta kepada orangtua tersangka agar anaknya dilepas. Namun orangtua MI mengaku tidak punya uang, dan hanya memiliki uang Rp 2 juta saja.
Setelah bernegosiasi, akhirnya oknum polisi mengajak orangtua MI untuk bertemu di rumah makan di Jalan AR Hakim, Medan.
Pada pukul 08.00 Wib, orangtua pelaku tiba di rumah makan, namun tidak bertemu dengan oknum polisi tersebut, sehingga dia pun pulang ke rumahnya untuk berembuk dengan keluarga.
Lantaran curiga, orangtua MI melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Setelah berkoordinasi dengan Tim Pegasus, orangtua pelaku kembali menghubungi nomor telepon oknum polisi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib, orangtua MI diminta untuk membawa sejumlah uang di depan RS Muhammadiyah Jalan Mandala By Pass, Medan Denai.
Akhirnya orangtua pelaku menuju ke lokasi sembari menghubungi Tim Pegasus. Di lokasi, orangtua pelaku bertemu dengan DP yang mengaku wartawan yang diperintahkan oknum polisi untuk mengambil uang tersebut.
Selanjutnya uang Rp 2 juta itu pun diserahkan. Di saat bersamaan Tim Pegasus yang sudah berada di lokasi langsung membekuk DP serta menyita barang bukti uang.
Saat diinterogasi, DP mengaku diperintahkan oleh tiga oknum polisi. Selanjutnya petugas menangkap ketiga oknum polisi tersebut saat bersama MI yang kedua tangannya diborgol.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto yang dikonfirmasi menyatakan jika Bripka AL sudah untuk kedua kalinya terlibat masalah.
Di mana pada September 2018 lalu ia pernah ditangkap warga dan anggota TNI, karena diduga melindungi bandar narkoba. “Pimpinan menginginkan organisasi Polri baik dan bersih. Proses hukum sesuai ketentuan akan diberlakukan terhadap anggota,” katanya.
sumber : posk
Tidak ada komentar