Polisi Tangkap Pria Pemerkosa Anak 12 Tahun hingga Hamil di Makassar
LINTAS PUBLIK, Polisi menangkap pria berinisial APDR (49) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak 12 tahun hingga hamil.
Perbuatan pelaku ini baru diketahui oleh keluarga korban yang curiga dengan perut anaknya yang mulai membesar. Setelah diperiksa dan dinyatakan hamil selama dua bulan, korban barulah mengakui perbuatan pelaku dan langsung dilaporkan oleh keluarganya ke Mapolrestabes Makassar.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, korban ini positif hamil. Sehingga dengan laporan tersebut kami tindak lanjuti dan kami amankan tersangka, lalu kami lakukan penahanan di Polrestabes," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Sabtu (6/4/2019).
Pelaku dibekuk polisi di kediamannya di salah satu kecamatan di Makassar, Sulsel. Dari hasil pemeriksaan polisi, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini adalah mengimingi korban yang masih merupakan tetangganya dengan uang dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.
"Pelaku mengiming-imingi uang kemudian dengan paksaan dengan mengancam dengan senjata tajam. Setelah dia selesai melakukan perbuatannya, dia beri uang ke korban," sebut AKBP Indratmoko.
Lanjut AKBP Indratmoko, perbuatan pelaku ini pun diketahui sudah lama dilakukannya berkali-kali kepada korban. "Ini berkali-kali di awal Januari dan terakhir kemarin kurang-lebih empat sampai lima kali," lanjut dia.
Akibat perbuatan pelaku, kini, korban masih mengalami trauma dan belum dapat diambil keterangannya oleh polisi.
sumber : det
Perbuatan pelaku ini baru diketahui oleh keluarga korban yang curiga dengan perut anaknya yang mulai membesar. Setelah diperiksa dan dinyatakan hamil selama dua bulan, korban barulah mengakui perbuatan pelaku dan langsung dilaporkan oleh keluarganya ke Mapolrestabes Makassar.
ilustrasi |
Pelaku dibekuk polisi di kediamannya di salah satu kecamatan di Makassar, Sulsel. Dari hasil pemeriksaan polisi, modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini adalah mengimingi korban yang masih merupakan tetangganya dengan uang dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.
"Pelaku mengiming-imingi uang kemudian dengan paksaan dengan mengancam dengan senjata tajam. Setelah dia selesai melakukan perbuatannya, dia beri uang ke korban," sebut AKBP Indratmoko.
Lanjut AKBP Indratmoko, perbuatan pelaku ini pun diketahui sudah lama dilakukannya berkali-kali kepada korban. "Ini berkali-kali di awal Januari dan terakhir kemarin kurang-lebih empat sampai lima kali," lanjut dia.
Akibat perbuatan pelaku, kini, korban masih mengalami trauma dan belum dapat diambil keterangannya oleh polisi.
sumber : det
Tidak ada komentar