Sabu-sabu 4,81 Gram, Ganja 100 Gram Diungkap Satnarkoba Polres Simalungun
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan 14 tersangka. Rinciannya, 13 tersangka pria dan 1 tersangka perempuan.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP.TP Butarbutar, SH.MH saat menggelar press release di Aspol Polres Simalungun Jalan Asahan , Senin (8/4/2018) sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam pengungkapana ini, Satnarkoba mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 4,81 Gram, narkoba jenis ganja 100 gram, 1 unit mobil, 2 unit sepedamotor, handphone 6 unit, 7 buah kaca pirex, 1 unit timbangan, dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu.
Dalam paparannya, AKP TP Butarbutar menjelaskan, dalam LP/22/II/2019 tertanggal 9 Februari 2019 tersangka MK dan HS diamankan di Bandar Gunung, Nagori Bunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, dan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,9 gram. LP /28/II/2019/Simal-Narkoba tertanggal 2 Februari 2019 dengan tersangka SS yang diamankan dari Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,16 gram.
Sementara LP/29/II/2019/Simal-Narkoba tertanggal 2 Februari 2019 dengan tersangka SAW yang diamankan dari Huta III Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,18 gram. LP/53/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 6 Maret 2019 dengan tersangka WS diamankan di Jalan Besar Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering.
LP/64/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka HSS yang diamankan di Jalan Umum Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,70 gram. LP/65/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka RFS yang diamankan dari dalam kamar Hotel Apple, Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti seberat 0,16 gram narkoba jenis sabu sabu.
LP/66/III/2019/Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka MA alias Pian yang diamankan dari rumahnya di Simpang Kalvin, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 0,38 gram. LP/67/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 29 Maret 2019 dan LP/69/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 dengan tersangka HP yang diamankan dari Jalan Terminal Baru, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti seberat 0,18 Gram.
Kemudian hasil pengembangan diamankan AP dari rumahnya di Huta V Kampung Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti 1,63 gram narkoba jenis sabu sabu. LP/72/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 30 Maret 2019 dengan tersangka MVS yang diamankan dari Permuahan Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, dengan barang bukti seberat 0,26 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan diamankan MAH dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,18 Gram.
LP/IV/2019/Simal-Narkoba tertanggal 8 April 319 dengan tersangka HV alias Ciko yang diamankan dari rumahnya di Simpang Mayat, Kelurahan Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, dengan barang bukti kaca pirex dan sisa bakaran narkoba jenis sabu sabu.
“Saat ini ke-14 tersangka sudah menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”terang TP Butarbutar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP.TP Butarbutar, SH.MH saat menggelar press release di Aspol Polres Simalungun Jalan Asahan , Senin (8/4/2018) sekira pukul 14.30 Wib.
Dalam pengungkapana ini, Satnarkoba mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 4,81 Gram, narkoba jenis ganja 100 gram, 1 unit mobil, 2 unit sepedamotor, handphone 6 unit, 7 buah kaca pirex, 1 unit timbangan, dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu.
Dalam paparannya, AKP TP Butarbutar menjelaskan, dalam LP/22/II/2019 tertanggal 9 Februari 2019 tersangka MK dan HS diamankan di Bandar Gunung, Nagori Bunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, dan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,9 gram. LP /28/II/2019/Simal-Narkoba tertanggal 2 Februari 2019 dengan tersangka SS yang diamankan dari Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,16 gram.
Sementara LP/29/II/2019/Simal-Narkoba tertanggal 2 Februari 2019 dengan tersangka SAW yang diamankan dari Huta III Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,18 gram. LP/53/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 6 Maret 2019 dengan tersangka WS diamankan di Jalan Besar Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering.
LP/64/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka HSS yang diamankan di Jalan Umum Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,70 gram. LP/65/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka RFS yang diamankan dari dalam kamar Hotel Apple, Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti seberat 0,16 gram narkoba jenis sabu sabu.
LP/66/III/2019/Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka MA alias Pian yang diamankan dari rumahnya di Simpang Kalvin, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 0,38 gram. LP/67/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 29 Maret 2019 dan LP/69/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 dengan tersangka HP yang diamankan dari Jalan Terminal Baru, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti seberat 0,18 Gram.
Kemudian hasil pengembangan diamankan AP dari rumahnya di Huta V Kampung Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti 1,63 gram narkoba jenis sabu sabu. LP/72/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 30 Maret 2019 dengan tersangka MVS yang diamankan dari Permuahan Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, dengan barang bukti seberat 0,26 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian dari hasil pengembangan diamankan MAH dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,18 Gram.
LP/IV/2019/Simal-Narkoba tertanggal 8 April 319 dengan tersangka HV alias Ciko yang diamankan dari rumahnya di Simpang Mayat, Kelurahan Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, dengan barang bukti kaca pirex dan sisa bakaran narkoba jenis sabu sabu.
“Saat ini ke-14 tersangka sudah menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”terang TP Butarbutar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar