Seminar Kekerasan Perempuan dan Anak, Tuti Noprida : Penegakan Hukum Untuk Memihak Anak
LINTAS PUBLIK - LABUHANBATU, Kekerasan perempuan dan anak sering kali didapati baik di lingkup keluarga maupun di lingkungan masyarakat. Hal ini diungkap Hj. Tuti Noprida Kabid PPA dalam seminar Advokasi dan Perlindungan Terhadap Kekerasan Anak di hotel Platinum, Kamis, (11/4/2019) .
Kabid PPA pada paparanya menyampaikan harapan seminar advokasi , sosialisasi dan fasilitasi ini agar adanya penegakan hukum yang benar – benar memihak kepada anak , sehingga anak dapat tumbuh berkembang dengan baik .
"Adapun dasar kegiatan tersebut UU.No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, serta permen P3A RI no 3 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak , dan penegakan hukum yang benar memihak kepada anak,"ujar Tuti.
Sala satu narasumber Agus Salim Hutagalung yang hadir dari Tanjungbalai dan juga memiliki yayasan distasibilatas merupakan yang aktif dalam berbagai kegiatan advokasi anak.
”Jiwa sosial dan keikhlasan adalah menjadi dasar mewujudkan rasa peduli terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak . Kegiatan acara ini merupakan ranah pintu masuk untuk membangun kepedulian untuk menurunkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,"ungkap Agus.
Dari diskusi itu terungkap beberapa kasus yang terjadi dan belum ada data akurat tentang jumlah anak diapable di Labuhanbatu dan juga berapa kasus hukum yang terjadi atas tindak kekerasan yang terjadi di labuhan batu.
Dan juga adanya program di desa dan kelurahan tentang sebuah PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan saat ini sudah ada di 15 desa pendamping yang dananya di lokasi dari dana desa. Sehingga warga atau kelompok masyarakat dapat menjadi pengurus di desa atau kelurahan .
Penulis : samuel
Editor : tagor
Kabid PPA pada paparanya menyampaikan harapan seminar advokasi , sosialisasi dan fasilitasi ini agar adanya penegakan hukum yang benar – benar memihak kepada anak , sehingga anak dapat tumbuh berkembang dengan baik .
"Adapun dasar kegiatan tersebut UU.No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak, serta permen P3A RI no 3 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak , dan penegakan hukum yang benar memihak kepada anak,"ujar Tuti.
Sala satu narasumber Agus Salim Hutagalung yang hadir dari Tanjungbalai dan juga memiliki yayasan distasibilatas merupakan yang aktif dalam berbagai kegiatan advokasi anak.
”Jiwa sosial dan keikhlasan adalah menjadi dasar mewujudkan rasa peduli terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak . Kegiatan acara ini merupakan ranah pintu masuk untuk membangun kepedulian untuk menurunkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,"ungkap Agus.
Dari diskusi itu terungkap beberapa kasus yang terjadi dan belum ada data akurat tentang jumlah anak diapable di Labuhanbatu dan juga berapa kasus hukum yang terjadi atas tindak kekerasan yang terjadi di labuhan batu.
Dan juga adanya program di desa dan kelurahan tentang sebuah PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan saat ini sudah ada di 15 desa pendamping yang dananya di lokasi dari dana desa. Sehingga warga atau kelompok masyarakat dapat menjadi pengurus di desa atau kelurahan .
Penulis : samuel
Editor : tagor
Tidak ada komentar