Header Ads

"Serobot" Jalan Wakaf, Pejabat Pemko Siantar Terancam Dipidanakan

LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Warga Nagori Pantoan Maju di kecamatan Siantar kabupaten Simalungun akan mempidanakan Zainal Siahaan, pasalnya warga menduga ada pemalsuan surat tanah (sertifikat) yang dilakukan pihak Zainal Siahaan yang juga pejabat di pemerintahan kota Siantar.

Pasalnya warga Pantauan Maju keberatan adanya akses jalan tanah wakaf (Pemakaman) yang dulunya lurus kini ada bangunan rumah permanen yang menghalangi, sehingga menyulitkan warga untuk melintas ke lokasi wakaf dan rumah warga dibelakang maupun akses jalan kelahan pertanian warga.

Lokasi Pemakaman Muslim di Nagori Pantuan Maju kecamatan Siantar kabuapten Simalungun.
"Warga menduga ada cacat hukum sertifikat tanah (rumah) yang dimiliki Zainal Siahaan, karena kami menduga ada yang tidak beres dalam pengurusan sertifikat dari orang tua Zainal Siahaan (ibunya) kepada dirinya berbentuk hibah, sehingga terbit mendirikan bangunan dua lantai,"ungkap Model Sinaga kepada lintaspublik.com, Rabu (3/4/2019) malam.

Model juga menjelaskan, sebelumnya tidak ada bangunan yang berbentuk L yang menghambat akses jalan warga, tapi belakangan Zainal membangun rumahnya berbentuk L, sehingga menyulitkan warga yang melintas dari akses tanah wakaf untuk kepemakaman maupun ke ladang warga.

"Itu dulu bentuknya lurus, dan bebas hambatan. Tidak ada bangunan seperti itu, bangunan lama juga dulu setengah beton dan bentuknya lurus, tapi sekarang bangunan itu ditembok sehingga menyulitkan warga yang melintas, bagaimana pula nanti kalau ada jenazah yang akan melewati jalan itu,pastilah terganggu,"terang Sinaga diamini warga lainnya, sambil menunjukan bukti pembanding (sertifikat), bahwa jalan itu dulunya lurus,

Gang ke Tanah Wakaf (Pemakaman) berubah dari tahun 1982 ke tahun 2003/dok. warga Pantuan Maju.
"Kalau memang Zainal terus bertahan dan menutup akses jalan ke tanah wakaf, maka mau tidak mau kami akan mengadukannya ketindak pidana, maupun menuntutnya secara perdata, karena banyak saksi yang masih hidup, bagaimana sebenarnya sejarah tanah menuju pemakaman itu,"terang Model Sinaga memberikan beberapa dokumen pendukung yang sudah ditandatangani ibu Zainal Purba bahwa tidak akan menganggu akses jalan ke tanah wakaf pada tahun 1998.

Sekenmen Siregar warga yang persis dibelakang bangunan rumah yang dibangun Zainal Siahaan yang diduga menyalahi (menyerobot) jalan wakaf menambahkan, bahwa jalan tersebut dulunya adalah jalan umum.

"Jangankan jalan untuk ke wakaf, puluhan tahun jalan itu dapat dilalui kendaraan untuk area pembangunan irigasi, mengambil hasil pertanian. Jadi kalau jalan itu ditutup, sama saja Zainal menutup akses mata pencarian warga disini karena jalan itu juga digunakan warga untuk mengambil hasil pertanian,"ungkap Siregar memberitahukan, bahwa tanah wakaf luasnya sekitar 1 hektar lebih.

Zainal Siahaan kepada lintaspublik.com melalui telepon pribadinya menjelaskan, bahwa bangunan yang didirikannya tidak ada sama sekali menganggu akses jalan tanah wakaf seperti yang dikatakan warga.

Menurut Zainal Siahaan tanah milik orang tuanya sejak tahun 1971 sudah seperti itu kondisi peta atau lokasi tanahnya.

"Rumah dan ukuran tanah orang tua saya sudah sejak dulu seperti itu, saya tidak ada mengurangi ukuran tanah yang ada,"kata Zainal Siahaan, bahwa warga itu mengada-ada, dan hanya mencari sensasi untuk mencemarkan nama baik dirinya. 

Bangunan yang menutup akses jalan ke Tanah wakaf.
"Kalau mau meminta jalan dibuka, yah mintalah baik-baik. Sebagai orang batak harus ada etika bukan suka-suka, yang pastinya saya tidak ada menyerobot lahan siapapun,"jelasnya.

Ketika ditanya siapa saja saksi kepengurusan izin sertifikat  Hak milik no.7 tahun 2003 atas nama Jamian Nainggolan sebelum menjadi hibah kepada dirinya dan membangun untuk dua lantai, Zainal Siahaan menjawab hanya keluarga.

"Terus terang saya katakan, karena ini bentuk hibah saksi-saksi batas bangunan untuk kepengurusan ijin hanya kami keluarga, dan tidak ada melibatkan warga untuk batas-batasnya,'terang Zainal Siahaan, bahwa rumah dua lantai itu nantinya digunakan untuk kumpul keluarga (Parsaktian).

Penulis  : tagor
Editor    : tagor






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.