Setubuhi Anak Tiri Lalu Dinikahi dan Hidup Serumah dengan Ibu Kandung
LINTAS PUBLIK - PURWAKARTA, Ayah bejat di Purwakarta, Jawa Barat tega menggauli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Gilanya lagi, tersangka sempat menikahi korban dan hidup serumah dengan ibu kandung sekaligus istri pelaku di Kampung Cihideung, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan peristiwa asusila itu terbongkar setelah AS, 16, mengadukan nasibnya kepada ibunya NS, 42, dia korban nafsu ayah tirinya.
“Polisi dilapori NS anaknya telah disetubuhi suaminya. Saat itu juga, petugas Satreskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku WS dirumahnya,”ungkap Kapolres, dikantornya, Kamis (04/04/2019).
Matrius menyebutkan tersangka telah menggauli anak tirinya sejak Agustus 2018 dan terus dilakukan berulang-ulang pada saat rumah sepi ditinggal istrinya kerja hingga Februari 2019.
“Awalnya korban pulang sekolah lalu tidur siang. Pelaku gelap mata melihat anak tirinya tidur lalu disetubuhi dengan ancaman bila berontak akan dibunuh,”jelas Kapolres.
Hingga akhirnya aksi busuk WS diketahui istri yang juga ibu kandung korban. NS marah besar dan meminta suaminya bertanggung jawab hingga kesepakatan menikahi korban terlaksana. “Keterangan pelaku, korban sempat dinikahi dan hidup serumah dengan istrinya,”ungkap Kapolres Matrius.
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, WS dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Np 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Pelaku WS mengakui telah menyetubuhi anak tirinya karena tergiur kemolekan tubuhnya. WS juga mengaku mengincarnya telah lama sejak tinggal serumah. “Saya suka dia sudah lama hingga masa melampiaskan syahwat terpenuhi pada Agustus lalu,”aku WS.
Meski demikian, WS menyebutkan dia bertanggung jawab dengan menikahi AS dan hidup serumahnya dengan ibunya yang juga istrinya. “Awalnya, saya khilap Pak,”ucap WS.
WS kini mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Purwakarta. “Saya menyesal,” pungkasnya tertunduk.
sumber : posk
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan peristiwa asusila itu terbongkar setelah AS, 16, mengadukan nasibnya kepada ibunya NS, 42, dia korban nafsu ayah tirinya.
“Polisi dilapori NS anaknya telah disetubuhi suaminya. Saat itu juga, petugas Satreskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku WS dirumahnya,”ungkap Kapolres, dikantornya, Kamis (04/04/2019).
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius memperlihatkan barang bukti tindak asusila |
“Awalnya korban pulang sekolah lalu tidur siang. Pelaku gelap mata melihat anak tirinya tidur lalu disetubuhi dengan ancaman bila berontak akan dibunuh,”jelas Kapolres.
Hingga akhirnya aksi busuk WS diketahui istri yang juga ibu kandung korban. NS marah besar dan meminta suaminya bertanggung jawab hingga kesepakatan menikahi korban terlaksana. “Keterangan pelaku, korban sempat dinikahi dan hidup serumah dengan istrinya,”ungkap Kapolres Matrius.
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, WS dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17/2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Np 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Pelaku WS mengakui telah menyetubuhi anak tirinya karena tergiur kemolekan tubuhnya. WS juga mengaku mengincarnya telah lama sejak tinggal serumah. “Saya suka dia sudah lama hingga masa melampiaskan syahwat terpenuhi pada Agustus lalu,”aku WS.
Meski demikian, WS menyebutkan dia bertanggung jawab dengan menikahi AS dan hidup serumahnya dengan ibunya yang juga istrinya. “Awalnya, saya khilap Pak,”ucap WS.
WS kini mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Purwakarta. “Saya menyesal,” pungkasnya tertunduk.
sumber : posk
Tidak ada komentar