Sidang Ratna Sarumpaet, Ajudan Prabowo jadi Saksi
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pada Selasa (9/4/2019) pagi, terdakwa Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan.
Sama seperti agenda sebelumnya, hari ini sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, akan ada empat saksi yang dihadirkan.
“Insya Allah empat orang (saksi). Di antaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Supardi ketika dikonfirmasi, pada Selasa (9/4/2019).
Sejauh ini, ibu dari Atiqah Hasiholan itu telah menjalani sidang k tujuh kali. Hari ini merupakan sidang kedelapan yang akan dijalani oleh Ratna. Sidang tersebut diagendakan pukul 09.00 WIB pagi.
Diketahui, Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan pennyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Kini, ia tengah menjalani persidangan terkait kasusnya tersebut di PN Jakarta Selatan. Di mana hari ini, agenda persidangannya tersebut masih mendengarkan keterangan saksi.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
sumber : posk
Sama seperti agenda sebelumnya, hari ini sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, akan ada empat saksi yang dihadirkan.
Ratna Sarumpaet |
Sejauh ini, ibu dari Atiqah Hasiholan itu telah menjalani sidang k tujuh kali. Hari ini merupakan sidang kedelapan yang akan dijalani oleh Ratna. Sidang tersebut diagendakan pukul 09.00 WIB pagi.
Diketahui, Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan pennyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Kini, ia tengah menjalani persidangan terkait kasusnya tersebut di PN Jakarta Selatan. Di mana hari ini, agenda persidangannya tersebut masih mendengarkan keterangan saksi.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar