Terpidana Korupsi Pasar Horas Siantar Diciduk Setelah Buron 11 Tahun
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Berakhir sudah pelarian Henry Panjaitan (55), suami anggota DPRD Provinsi Sumut Komisi A Sarma Hutajulu.
Henry yang menjadi buronan kasus korupsi selama 11 tahun terakhir, berhasil diringkus pada Selasa (23/4/2019).
Henry merupakan Direktur CV Vini Vidi Vici yang terlibat korupsi dalam pembangunan kios darurat Pasar Horas Siantar tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 679.496.741.
Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, membenarkan bahwa terpidana Henry Panjaitan merupakan istri dari seorang anggota DPRD Sumut.
Bentar saya cek, oh iya namanya Sarma Hutajulu," ungkapnya, Selasa, dilansir dari tribunmedan.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Henry ini juga melibatkan mantan Wali Kota Pematangsiantar Marim Purba masa jabatan 2000-2005.
"Pada tahun 2002 ada pembangunan massal kios sementara Pasar Horas Siantar, yang waktu itu habis kebakar.
Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Wali Kota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara tahun 2005 lalu," terangnya.
Ia menuturkan, pada pengadilan tingkat pertama di PN Siantar Henry divonis bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA memutuskan Henry bersalah dengan dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 247.070.000.
"Putusan kasasi itu tahun 2005. Kami menerima salinan putusan kasasi tahun 2008," beber Ferzi.
Namun, jaksa eksekutor gagal mengeksekusi putusan tersebut.
Henry telah melarikan diri dan akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2008.
Selama masa pelarian, Ferzi mengatakan, Henry mengubah identitasnya.
"Dia (Henry) mengubah identitas, tanggal lahir, tempat lahir, nama, alamat. Dan, hari ini sudah kita amankan," jelasnya.
Menurut Ferzi, pencarian Henry memakan waktu hingga 11 tahun karena pihaknya hanya menggunakan tenaga Intel Kejaksaan.
"Kita sudah berusaha keras.
Saat penangkapan terpidana (Henry) kita berkoordinasi dengan kepolisian," tegasnya.
Sementara itu, Henry yang diperlihatkan kepada awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, enggan berkomentar banyak.
Ia hanya menyebutkan nama Yohanes yang merupakan Wakil Direktur CV Vini Vidi Vici.
"Yohanes itu bertindak sebagai wakil direktur di CV saya," cetusnya sambil dibawa ke mobil tahanan.
Ferzi menambahkan, Henry akan dieksekusi ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
"Selanjutnya terpidana akan segera dibawa dan kita titip di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Di situ dia akan menjalankan hukuman 4 tahun penjaranya," tutupnya.
sumber : tribun
Henry yang menjadi buronan kasus korupsi selama 11 tahun terakhir, berhasil diringkus pada Selasa (23/4/2019).
Henry merupakan Direktur CV Vini Vidi Vici yang terlibat korupsi dalam pembangunan kios darurat Pasar Horas Siantar tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 679.496.741.
Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan, membenarkan bahwa terpidana Henry Panjaitan merupakan istri dari seorang anggota DPRD Sumut.
Bentar saya cek, oh iya namanya Sarma Hutajulu," ungkapnya, Selasa, dilansir dari tribunmedan.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Henry ini juga melibatkan mantan Wali Kota Pematangsiantar Marim Purba masa jabatan 2000-2005.
"Pada tahun 2002 ada pembangunan massal kios sementara Pasar Horas Siantar, yang waktu itu habis kebakar.
Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Wali Kota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara tahun 2005 lalu," terangnya.
Ia menuturkan, pada pengadilan tingkat pertama di PN Siantar Henry divonis bebas.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA memutuskan Henry bersalah dengan dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 247.070.000.
"Putusan kasasi itu tahun 2005. Kami menerima salinan putusan kasasi tahun 2008," beber Ferzi.
Namun, jaksa eksekutor gagal mengeksekusi putusan tersebut.
Henry telah melarikan diri dan akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2008.
Selama masa pelarian, Ferzi mengatakan, Henry mengubah identitasnya.
"Dia (Henry) mengubah identitas, tanggal lahir, tempat lahir, nama, alamat. Dan, hari ini sudah kita amankan," jelasnya.
Menurut Ferzi, pencarian Henry memakan waktu hingga 11 tahun karena pihaknya hanya menggunakan tenaga Intel Kejaksaan.
"Kita sudah berusaha keras.
Saat penangkapan terpidana (Henry) kita berkoordinasi dengan kepolisian," tegasnya.
Sementara itu, Henry yang diperlihatkan kepada awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, enggan berkomentar banyak.
Ia hanya menyebutkan nama Yohanes yang merupakan Wakil Direktur CV Vini Vidi Vici.
"Yohanes itu bertindak sebagai wakil direktur di CV saya," cetusnya sambil dibawa ke mobil tahanan.
Ferzi menambahkan, Henry akan dieksekusi ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
"Selanjutnya terpidana akan segera dibawa dan kita titip di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Di situ dia akan menjalankan hukuman 4 tahun penjaranya," tutupnya.
sumber : tribun
Tidak ada komentar