2 Kg Sabu dan 150 Butir Esktasi Gagal Diedarkan pada Malam Takbiran
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Jaringan pengedar narkotika kerap memanfaatkan kelengahan aparat kepolisian yang sedang bertugas pengamanan menjelang Lebaran. Beruntung aksi bandar narkoba antar provinsi ini digagalkan anggota Polsek Kalideres dengan menangkap dua tersangka.
Dari tersangka, LKH, 41 dan H, 34 polisi menyita 2 Kg sabu dan 150.000 butir pil ekstasi. “Tersangka H kita tangkap di kamar kos Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti 465 butir pil ekstasi,” kata Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra, Kamis (30/5/2019).
Dikatakan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan saat malam takbiran. “Kami masih dalami kasus narkoba ini. Mereka ini merupakan jaringan narkoba antar provinsi,” ucapnya.
Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres mengamankan, LKH yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.
AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, anggota lalu menggeledah tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat. “Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, dan shabu seberat 2072 gram,” ungkap.
Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.
“Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,” tambahnya.
Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian meringkus tersangka H alias A di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti 465 butir pil ekstasi yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
sumber : posk
Dari tersangka, LKH, 41 dan H, 34 polisi menyita 2 Kg sabu dan 150.000 butir pil ekstasi. “Tersangka H kita tangkap di kamar kos Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti 465 butir pil ekstasi,” kata Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra, Kamis (30/5/2019).
Shabu dan ekstasi diamankan Polsek Kalideres. |
Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres mengamankan, LKH yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.
AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, anggota lalu menggeledah tempat tinggalnya di Apartemen City Resort, Cengkareng Jakarta Barat. “Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, dan shabu seberat 2072 gram,” ungkap.
Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.
“Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka,” tambahnya.
Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian meringkus tersangka H alias A di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti 465 butir pil ekstasi yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
sumber : posk
Tidak ada komentar