Header Ads

Alasan Penyidik Tahan Mustofa Nahra: Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Polisi memutuskan untuk menahan Mustofa Nahrawardaya. Dasar penahanan terhadap Caleg PAN itu salah satunya adalah dia terancam melakukan pidana yang ancaman sanksi kurungannya di atas 5 tahun.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan. (Pertimbangan menahan) Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (27/5/2019).

Jika saat awal ditangkap Mustofa dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomo 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka setelah diperiksa penyidik menambahkan jeratan pasal pada Mustofa.

BACA JUGA  Diduga Sebarkan Hoaks , Mustofa Nahrawardaya Pemilik @AkunTofa Dijemput Polisi di Rumahnya

Foto: Mustofa Nahra ditangkap (Dok. Istimewa)
"Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a, Pasal 28 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 Undang-undang 1 Tahun 1946," jelas Dedi.

Belajar dari kasus Mustofa, Dedi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati menyebarkan konten yang bersifat sensitif. Polisi mengimbau netizen melakukan cek dan ricek sebelum mengunggah konten di media sosial.

"Oleh karenanya seluruh masyarakat untuk betul-betul berhati-hati. Untuk menggunakan media sosial, harus betul-betul cek dan ricek, harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing setiap konten baik itu foto, video, narasi," tutur Dedi.

"Harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten. Jadi jangan langsung ikut-ikutan memviralkan, bahkan menambahkan foto, narasi dan sebegainya," sambungnys.

Mustofa Nahra ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.

Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa. Cuitan itu mendeskripsikan soal seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal usai disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.

Faktanya, orang dalam video yang diviralkan Mustofa itu bukan anak-anak tapi pria berusia 30 tahun berinisial A alias Andri Bibir dan masih dalam kondisi hidup. Andri Bibir adalah salah satu perusuh yang menyuplai batu untuk perusuh lainnya. Batu tersebut digunakan untuk melempari polisi dan gedung Bawaslu RI pada Kerusuhan 22 Mei 2019.

sumber  : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.