Header Ads

Bank Indonesia Pematangsiantar Sediakan Rp2,59 Triliun Jelang Lebaran, Ini jadwal Penukarannya

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar menyediakan uang Rupiah yang layak edar dan dalam pecahan yang cukup.

Pada tahun 2019, Bank Indonesia Pematangsiantar mengalokasikan uang Rupiah sebesar Rp2,59 triliun untuk didistribusikan ke masyarakat melalui perbankan dan layanan kas keliling Bank Indonesia di seluruh wilayah kerja (8 kabupaten/kota). Jumlah tersebut meningkat sebesar 10,51% dibanding realisasi penarikan uang kartal tahun 2018 sebesar Rp2,34 triliun.


Untuk wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya, Bank Indonesia menyediakan Rp2,01 triliun untuk melayani kebutuhan penukaran uang masyarakat yang didistribusikan melalui perbankan dan Kas Keliling yang dilakukan Bank Indonesia.

Uang Rupiah yang didistribusikan melalui perbankan ini akan disalurkan kembali kepada masyarakat melalui layanan penukaran uang yang dibuka oleh 15 Bank di kota Pematangsiantar (BCA, BNI, BRI, BSM, CIMB Niaga, Mandiri, Mayapada, Maybank, Mega, Mestika, Muamalat, OCBC NISP, Panin, BTN dan Bank Sumut) setiap hari Selasa dan Kamis. Adapun untuk wilayah Rantauprapat dan Kisaran, Bank Indonesia melalui Kas Titipan di Rantauprapat dan Kisaran mengalokasikan uang sebesar Rp452,4 miliar dan Rp134,5 miliar sehingga diharapkan kebutuhan uang Rupiah bagi masyarakat yang berada di luar Kota Pematangsiantar juga dapat terpenuhi.

Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan layanan penukaran uang kepada masyarakat, maka selama bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, KPw BI Pematangsiantar juga memberikan layanan kas keliling kepada masyarakat. Pelaksanaan kas keliling bersama perbankan dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 20, 23 dan 24 Mei 2019. Adapun layanan kas keliling kepada masyarakat oleh KPw BI Pematangsiantar dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada tanggal 20 sampai dengan 24 Mei 2019.

Layanan penukaran akan dilaksanakan di Lapangan Haji Adam Malik (20 Mei 2019), Pasar Parluasan (21 Mei 2019), Pasar Horas (22 Mei 2019), Komp. Megaland (23 Mei 2019), dan berakhir di Lapangan Haji Adam Malik (24 Mei 2019), dengan jam layanan pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Setiap orang diberikan batasan penukaran maksimal sebesar Rp3,7 juta dengan rincian maksimal penukaran per pecahan Rp20.000,00 sebanyak Rp2 juta, pecahan Rp10.000,00 sebanyak Rp1 juta, pecahan Rp5.000,00 sebanyak Rp500 ribu dan pecahan Rp2.000,00 sebanyak Rp200 ribu.

Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran serta kenyamanan masyarakat dalam menukar dan menarik uang tunai, dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan penukaran di tempat yang resmi seperti kantor perbankan dan kas keliling Bank Indonesia serta tidak melakukan penukaran uang melalui perantara/calo penukaran uang. Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat untuk memperlakukan uang Rupiah dengan baik (tidak dilipat dan tidak dirusak) sebagai salah satu simbol negara kebanggaan bersama.

Penulis  : franki/rel
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.