Baru Dilantik 5 menit, Bupati Sunjaya Langsung Diberhentikan
LINTAS PUBLIK, Terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019).
Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon. Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 sekitar 5-15 menit.
Ridwan Kamil mengatakan seharusnya pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa 19 Maret 2019.
Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pascapemilu tahun 2019.
"Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.
Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 Oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.
"Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024," kata Emil.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sunjaya di Pendopo Kabupaten Cirebon di Jalan Siliwangi Cirebon pada 24 Oktober 2018. Sunjaya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sunjaya diduga menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengamankan bukti uang dengan total sebesar Rp385.965.000.
Adapun rincian bukti itu Rp116 juta dari ajudan bupati dan Rp296,965 juta dari sekretaris Sunjaya. KPK juga menemukan bukti transaksi perbankan berupa bukti setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar. KPK turut mengamankan 6 orang lain terkait dugaan suap ini.
KPK menduga Sunjaya juga menerima pemberian dari pejabat lain di Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku pejabat yang dilantik. Sunjaya langsung di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon dan pada 26 Oktober 2018 Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat melantik Rahmat Sutrisno Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon sebagai Pelaksana Harian (Plh).
sumber : cnn
Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon. Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 sekitar 5-15 menit.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. |
Namun berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pascapemilu tahun 2019.
"Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.
Dia mengatakan amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 Oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.
"Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024," kata Emil.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sunjaya di Pendopo Kabupaten Cirebon di Jalan Siliwangi Cirebon pada 24 Oktober 2018. Sunjaya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sunjaya diduga menerima uang suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengamankan bukti uang dengan total sebesar Rp385.965.000.
Adapun rincian bukti itu Rp116 juta dari ajudan bupati dan Rp296,965 juta dari sekretaris Sunjaya. KPK juga menemukan bukti transaksi perbankan berupa bukti setoran dan transfer senilai Rp6,425 miliar. KPK turut mengamankan 6 orang lain terkait dugaan suap ini.
KPK menduga Sunjaya juga menerima pemberian dari pejabat lain di Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati. Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran pada bupati selaku pejabat yang dilantik. Sunjaya langsung di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon dan pada 26 Oktober 2018 Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat melantik Rahmat Sutrisno Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon sebagai Pelaksana Harian (Plh).
sumber : cnn
Tidak ada komentar