BPJS Kesehatan Tegaskan Status Akreditasi Harus Pasti, Ini 3 Rumah Sakit Harus Diperbaharui
LINTAS PU LIK-SIANTAR, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, Darius Samosir didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Aswan Fakhrizal dan Staf Humas, Arnold Humisar Simatupang dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kamis (2/5/2019).
BACA JUGA Pasien "Ditolak" Rs. Harapan, Ini Kata BPJS Kesehatan Siantar
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Darius.
BACA JUGA RS. Harapan dan RS. Tentara Jadi "Idola" Pasien BPJS
Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Darius menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.
“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.
BACA JUGA Negara Paling Sehat Sedunia
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Pematangsiantar terdapat 3 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS. Harapan Pematangsiantar berakhir pada tanggal 26 Mei 2019, RS TK IV 01.07.01 yang berakhir pada tanggal 27 Juli 2019 dan RS Vita Insani berakhir pada tanggal 13 Desember 2019.
Sekretaris umum RS Harapan Kota Pematangsiantar, Roma ketika dikonfirmasi mengenai status akreditasi RS Harapan, tidak dapat berkomentar banyak.
Ia meminta waktu kepada awak media untuk membuat jadwal, sebab humas rumah sakitlah yang dapat memberikan penjelasan.
"Ini nomor bapak (awak media), nanti kami hubungi ya pak. Humaslah yang dapat memberikan penjelasan mengenai status akreditasi,"ucap Roma.
Penulis : franki
Editor : tagor
“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkap Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, Darius Samosir didampingi Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Aswan Fakhrizal dan Staf Humas, Arnold Humisar Simatupang dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kamis (2/5/2019).
BACA JUGA Pasien "Ditolak" Rs. Harapan, Ini Kata BPJS Kesehatan Siantar
“Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Darius.
BACA JUGA RS. Harapan dan RS. Tentara Jadi "Idola" Pasien BPJS
Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Darius menjelaskan, dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.
“Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.
Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.
BACA JUGA Negara Paling Sehat Sedunia
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Pematangsiantar terdapat 3 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu RS. Harapan Pematangsiantar berakhir pada tanggal 26 Mei 2019, RS TK IV 01.07.01 yang berakhir pada tanggal 27 Juli 2019 dan RS Vita Insani berakhir pada tanggal 13 Desember 2019.
Sekretaris umum RS Harapan Kota Pematangsiantar, Roma ketika dikonfirmasi mengenai status akreditasi RS Harapan, tidak dapat berkomentar banyak.
Ia meminta waktu kepada awak media untuk membuat jadwal, sebab humas rumah sakitlah yang dapat memberikan penjelasan.
"Ini nomor bapak (awak media), nanti kami hubungi ya pak. Humaslah yang dapat memberikan penjelasan mengenai status akreditasi,"ucap Roma.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar