Header Ads

Diduga Sebarkan Hoaks , Mustofa Nahrawardaya Pemilik @AkunTofa Dijemput Polisi di Rumahnya

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Politisi PAN pegiat media sosial sekaligus relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Politikus PAN Mustofa Nahrawardaya. (Foto: facebook)
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Rickynaldo mengungkapkan, Mustofa ditangkap dengan dugaan menyebarkan hoaks melalui twitter. Dugaan tersebut tercantum dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber.

Menurut keterangan polisi, penangkapan Politisi PAN tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.

Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa Nahrawardaya, dijemput Tim Penyidik Bareskrim di rumahnya di Pejaten. Mustofa atau yang akrab disapa Tofa dibawa ke Bareskrim sekitar pukul

02.00 WIB oleh sejumlah penyidik bareskrim.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.