Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Ditahan KPK
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Direktur Utama Nonaktif PLN Sofyan Basir ditahan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Senin (27/5/2019) malam WIB karena diduga terkai korupsi Pembangunan PLTU Riau-1 .
Tampak Sofyan Basir keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi oranye. Dia langsung naik mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk membawanya ke Rutan KPK.
Sofyan Basir ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4) karena KPK menduga bos PLN itu turut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima gratifikasi dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga berkoordinasi mendapatkan bagian yang sama besar dari bagian Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sofyan Basir diperiksa KPK pukul 19.00 tadi usai diperiksa di Kejaksaan Agung. Awalnya pengacara Ari Wibowo tidak menyangka kliennya bakal ditahan karena baru disodorkan tiga pertanyaan.
Penasehat hukum ini menyayangkang sikap KPK yang menahan Sofyan Basir saat puasa atau Ramadan akan berakhir. “Kita berharap kalaupun mau ditahan setelah Ramadan,”kata Ari Wibowo.
sumber : posk
Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir di KPK/ist |
Sofyan Basir ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (24/4) karena KPK menduga bos PLN itu turut membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima gratifikasi dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga berkoordinasi mendapatkan bagian yang sama besar dari bagian Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sofyan Basir diperiksa KPK pukul 19.00 tadi usai diperiksa di Kejaksaan Agung. Awalnya pengacara Ari Wibowo tidak menyangka kliennya bakal ditahan karena baru disodorkan tiga pertanyaan.
Penasehat hukum ini menyayangkang sikap KPK yang menahan Sofyan Basir saat puasa atau Ramadan akan berakhir. “Kita berharap kalaupun mau ditahan setelah Ramadan,”kata Ari Wibowo.
sumber : posk
Tidak ada komentar