Ini Alasan Polisi Tahan Pilot Lion Air Penampar Karyawan Hotel
LINTAS PUBLIK - JAKRTA, Polisi memiliki beberapa alasan untuk melakukan penahanan terhadap oknum Pilot Lion Air, Arden Gabriel Sudarto (29). Sebelumnya, Gabriel dilaporkan karena melakukan penamparan terhadap pegawai Hotel La Lisa Surabaya, AR (28).
Gabriel memenuhi panggilan polisi pada Rabu (8/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Gabriel pun langsung dibawa dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. Selang satu jam, surat perintah penahanan langsung diterbitkan.
BACA JUGA Viral! Penumpang Lion Air Keluhkan Balita Harus Bawa Bagasi 7 Kg
"Jam 20.00 WIB malam dia datang, jam 21.00 WIB malam kita lakukan penerbitan surat perintah penahanan. Langsung kita tahan setelah kita periksa, satu jam saja cukup," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (9/5/2019).
Barung menambahkan penahanan ini lantaran dua syarat yakni subjektif dan objektif. Selain itu, karena syarat objektif polisi mengkhawatirkan pelaku akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Penahanan ini karena syarat objektif dan subjektif yang ada. Objektif dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, pasal yang disangkakan adalah pasal pengecualian untuk kita lakukan penahan," papar Barung.
Sementara syarat subjektif, Barung menambahkan hal tersebut merupakan ranah penyidik. "Subjektif adalah penilaian dari penyidik untuk dilakukan penahanan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Barung juga menyebut bahwa kasus tersbut sudah sangat jelas. Pasalnya barang bukti dari rekaman CCTV yang sempat viral juga sudah ada. Selain itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.
"Dari CCTV, dari keterangan visum et referendum, dari keterangan saksi yang ada, saksi ahli juga akhirnya jam 9 kita keluarkan surat perintah penahanan. Hari ini, Kamis 9 Mei 2019 mulai hari ini oknum pilot atas nama Gabriel, ndak usah pakai inisial sudah ditahan kok pakai inisial kita resmi kita lakukan penahanan," pungkas Barung.
sumber : det
Gabriel memenuhi panggilan polisi pada Rabu (8/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Gabriel pun langsung dibawa dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. Selang satu jam, surat perintah penahanan langsung diterbitkan.
BACA JUGA Viral! Penumpang Lion Air Keluhkan Balita Harus Bawa Bagasi 7 Kg
Pilot Lion Air, Arden Gabriel Sudarto (tengah) |
Barung menambahkan penahanan ini lantaran dua syarat yakni subjektif dan objektif. Selain itu, karena syarat objektif polisi mengkhawatirkan pelaku akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Penahanan ini karena syarat objektif dan subjektif yang ada. Objektif dikarenakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, pasal yang disangkakan adalah pasal pengecualian untuk kita lakukan penahan," papar Barung.
Sementara syarat subjektif, Barung menambahkan hal tersebut merupakan ranah penyidik. "Subjektif adalah penilaian dari penyidik untuk dilakukan penahanan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Barung juga menyebut bahwa kasus tersbut sudah sangat jelas. Pasalnya barang bukti dari rekaman CCTV yang sempat viral juga sudah ada. Selain itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.
"Dari CCTV, dari keterangan visum et referendum, dari keterangan saksi yang ada, saksi ahli juga akhirnya jam 9 kita keluarkan surat perintah penahanan. Hari ini, Kamis 9 Mei 2019 mulai hari ini oknum pilot atas nama Gabriel, ndak usah pakai inisial sudah ditahan kok pakai inisial kita resmi kita lakukan penahanan," pungkas Barung.
sumber : det
Tidak ada komentar