Ini Surat Mendagri Menyatakan Kota Pematangsiantar Pilkada Tahun 2024
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemilihan kepala daerah Kota Pematangsiantar dipastikan terselenggara tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:273/2176/OTDA tertanggal 10 April 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Sumateta Utara.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Plt.Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs.Akmal Malik, M.Si.
BACA JUGA 77 Pejabat Dilantik Wakil Walikota Siantar, Edy Noah Saragih Kepala Dinas Pendidikan
Berikut isi lengkap surat tersebut :
Berkenaan dengan surat Walikota Pematangsiantar Nomor 900/1919/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 perihal mohon penjelasan, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Walikota Pematangsiantar melalui surat dimaksud meminta penjelasan mengenai adanya suray dari Komisi Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar terkait penganggaran Pemilihan Umum Tahun 2020.
2.Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa :
a. Pasal 201 ayat (1) : " Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengab bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015".
b. Pasal 201 ayat (3) : " Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022".
c. Pasal 201 (ayat (9) : "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahhn 2024".
3. Terhadap Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar yang seharusnya dilaksanakan serentaj pada tanggal 9 Desember 2015, dikarenakan terdapat gugatan oleh bakal calon perseorangab atas nama Sdr.Fernando Simanjuntak dan Sdr.Arsidi. Sehingga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dilaksanakan pada tabggal 16 November 2016, dan berimplikasi pada penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Wakil Walikota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utata dengan Nomor 132.12-2058 Tahun 2017 tanggal 2 Februari 2017 tidak sesuai dengan jadwal semula (dikarenakan Walikota terpilih atas nama Sdr.Hulman Sitorus, SE meninggal dunia).
4. Pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2017, dan mengacu ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2022., dan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya akan dilaksanakan secara serentak nasional tahun 2024.
5. Berkenan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal dimaksud kepada Walikota Pematangsiantar.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Walikota Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini tertuang dalam surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:273/2176/OTDA tertanggal 10 April 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Sumateta Utara.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Plt.Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs.Akmal Malik, M.Si.
BACA JUGA 77 Pejabat Dilantik Wakil Walikota Siantar, Edy Noah Saragih Kepala Dinas Pendidikan
Surat Mendagri tentang Pilkada Siantar |
Berkenaan dengan surat Walikota Pematangsiantar Nomor 900/1919/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 perihal mohon penjelasan, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Walikota Pematangsiantar melalui surat dimaksud meminta penjelasan mengenai adanya suray dari Komisi Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar terkait penganggaran Pemilihan Umum Tahun 2020.
2.Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa :
b. Pasal 201 ayat (3) : " Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022".
c. Pasal 201 (ayat (9) : "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahhn 2024".
3. Terhadap Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar yang seharusnya dilaksanakan serentaj pada tanggal 9 Desember 2015, dikarenakan terdapat gugatan oleh bakal calon perseorangab atas nama Sdr.Fernando Simanjuntak dan Sdr.Arsidi. Sehingga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dilaksanakan pada tabggal 16 November 2016, dan berimplikasi pada penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan Wakil Walikota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utata dengan Nomor 132.12-2058 Tahun 2017 tanggal 2 Februari 2017 tidak sesuai dengan jadwal semula (dikarenakan Walikota terpilih atas nama Sdr.Hulman Sitorus, SE meninggal dunia).
4. Pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2017, dan mengacu ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2022., dan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya akan dilaksanakan secara serentak nasional tahun 2024.
5. Berkenan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hal dimaksud kepada Walikota Pematangsiantar.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Walikota Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar