Ini yang Bisa Tunda Penetapan Calon Terpilih KPU
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Proses rekapitulasi hasil hitung suara tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus dilakukan. Hingga Jumat (17/5/2019) siang, setidaknya KPU RI telah merampungkan rekapitulasi 27 provinsi.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan KPU RI dijadwalkan akan menetapkan hasil rekapitulasi seluruh provinsin pada 22 Mei 2019 mendatang. Usai penetaoan hasil, KPU RI memberi waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk melakukan sengketa hasil.
“Kalau besok (22 Mei) penetapan hasil rekapitulasi. Terus ditunggu 3 hari (mengajukan sengketa),” ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Arief menjelaskan jika dalam waktu tiga hari tidak ada sengketa, KPU akan menetapkan calon terpilih. Dia menyebut paking lambat tanggal 28 Mei KPU sudah melakukan penetapan calon terpilih.
“Kalau tidak ada sengketa berati 3 hari itu, bisa dilakukn penetapan calon terpilih. Misal 22 Mei kita tetapkan hasil rapatnya, kemudian kesempatan 22 Mei, 23 Mei, 25 Mei. Kalau tanggal 25 Mei tidak ada, maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26, 27, 28 Mei, paling lama 28 Mei, itu sudah bisa menetapkan calon terpilih,” jelas dia.
Diketahui dari hasil rekapitulasi tingkat nasional di 27 provinsi, pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin masih unggul 14.153.429 suara atas pesaingnya, pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Pasangan Jokowi – Ma’ruf tercatat memperoleh 70.324.295 suara atau setara 55.59 persen dari 126.495.161 suara sah. Sedangkan Prabowo-Sandi meraup suara 56.170.866 suara atau 44.41 persen.
sumber : posk
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan KPU RI dijadwalkan akan menetapkan hasil rekapitulasi seluruh provinsin pada 22 Mei 2019 mendatang. Usai penetaoan hasil, KPU RI memberi waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk melakukan sengketa hasil.
Ketua KPU RI, Arief Budiman . |
Arief menjelaskan jika dalam waktu tiga hari tidak ada sengketa, KPU akan menetapkan calon terpilih. Dia menyebut paking lambat tanggal 28 Mei KPU sudah melakukan penetapan calon terpilih.
“Kalau tidak ada sengketa berati 3 hari itu, bisa dilakukn penetapan calon terpilih. Misal 22 Mei kita tetapkan hasil rapatnya, kemudian kesempatan 22 Mei, 23 Mei, 25 Mei. Kalau tanggal 25 Mei tidak ada, maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26, 27, 28 Mei, paling lama 28 Mei, itu sudah bisa menetapkan calon terpilih,” jelas dia.
Diketahui dari hasil rekapitulasi tingkat nasional di 27 provinsi, pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin masih unggul 14.153.429 suara atas pesaingnya, pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Pasangan Jokowi – Ma’ruf tercatat memperoleh 70.324.295 suara atau setara 55.59 persen dari 126.495.161 suara sah. Sedangkan Prabowo-Sandi meraup suara 56.170.866 suara atau 44.41 persen.
sumber : posk
Tidak ada komentar