Header Ads

Kasus Prostitusi Online Vanessa Angle, Tiga Mucikari Divonis 5 Bulan Penjara

LINTAS PUBLIK - JAKARTA,  Tiga mucikari prostitusi online artis terkait nama Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka 7 bulan penjara. Ketiganya adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindiya alias Nindy.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019) itu, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rabu (29/5/2019)

Vanessa Angel. (instagram)
Putusan yang dibacakan hakim Dwi Purwadi menyatakan, mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan,” kata Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Menurut dia, vonis hakim tersebut berlaku untuk masing-masing mucikari yang disidang secara bergantian. Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

Ketua Majelis Hakim Ane Rusiana yang membacakan putusan Tentri Novanta menyatakan, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni mengganggu ketentraman masyarakat.

Terhadap vonis tersebut, ketiga muncikari sempat merundingkannya dengan kuasa hukum. Sesaat kemudian, ketiga mucikasi menyatakan menerima vonis tersebut.

sumber  :  posk



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.