Header Ads

Korupsi Meikarta, Bupati Bekasi Non-aktif Divonis 6 Tahun Penjara

LINTAS PUBLIK - BANDUNG,  Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat Rabu (29/5/2019).

Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dolar Singapura.

Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.
“Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” kata hakim membacakan amar putusannya

Putusan hakim ini lebih renda dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu 7 tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pada sidang tersebut selain Bupati Bekasi nonaktif, hakim juga memvonis empat pejabat lainnya yakni

1.Jamaludin Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi,

2. Dewi Tisnawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi,

3. Sahat Maju Banjarnahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi,

4.Neneng Rahmi Nurlaili Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim memvonis keempat pejabat tersebut dengan hukuman sama yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut keempatnya hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Baik Neneng dan 4 anak buahnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.