KPK Apresiasi Respon Positif 38 Pemda Tentang Larangan Gratifikasi Lebaran
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi edaran kepada para PNS terkait pelarangan menerima gratifikasi berbentuk apapun selama momen Lebaran. Sebanyak 38 pemerintah daerah (Pemda) pun menindaklanjuti dengan positif adanya edaran tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK sangat mengapresiasi Pemda yang telah mengindahkan edaran yang diberikan KPK.
“KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran,” ucapnya, Sabtu (25/5/2019).
Febri melanjutkan, KPK dalam hal ini berharap PNS dapat menolak sejak awal jika ada yang memberikan gratifikasi apapun saat momen lebaran ini.
Meski begitu, apabila PNS tersebut tak bisa menolak karena kondisi tertentu, Febri menyarankan agar PNS tersebut melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
“Penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat yang isinya mengimbau para pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019.
Selain itu, dalam surat itu juga meminta para pimpinan instansi membuat surat edaran kepada para publik untuk memberitahu jika pegawai di instasinya tak diperkenankan menerima gratifikasi.
Sementara itu, pimpinan korporasi juga diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.
sumber : posk
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK sangat mengapresiasi Pemda yang telah mengindahkan edaran yang diberikan KPK.
Logo KPK. Dok Tempo |
Febri melanjutkan, KPK dalam hal ini berharap PNS dapat menolak sejak awal jika ada yang memberikan gratifikasi apapun saat momen lebaran ini.
Meski begitu, apabila PNS tersebut tak bisa menolak karena kondisi tertentu, Febri menyarankan agar PNS tersebut melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.
“Penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat yang isinya mengimbau para pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019.
Selain itu, dalam surat itu juga meminta para pimpinan instansi membuat surat edaran kepada para publik untuk memberitahu jika pegawai di instasinya tak diperkenankan menerima gratifikasi.
Sementara itu, pimpinan korporasi juga diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.
sumber : posk
Tidak ada komentar