KPU: Tidak Ada Alasan untuk Tak Menerima Hasil Pemilu
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mempertanyakan pihak yang tidak mau menerima hasil penghitungan suara pemilu yang dilakukan KPU.
Sebab, kata dia, KPU punya kewajiban untuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil-hasil pemilu.
"Lho kok enggak menerima gimana, kan KPU kewajibannya menghitung, merekapitulasi dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum," katanya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Pramono mengatakan, sebelum ditetapkan, perolehan suara peserta pemilu lebih dulu direkap dan dihitung.
Proses rekapitulasi dan penghitungan dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, saksi peserta pemilu, hingga pemantau pemilu. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan rekap dan penghitungan suara, bisa disampaikan dalam forum rapat.
Menurut Pramono, rapat pleno yang digelar telah memenuhi asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Sehingga, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menolak hasil pemilu.
"Kita bisa melihat proses itu (rapat pleno) berlangsung dengan terbuka. Jika ada pihak-pihak yang merasa ada selisih di internal partai, atau antar partai, atau antar calon DPD, kan bisa kita bahas di forum," ujar Pramono.
"Sehingga sebenarnya tidak ada alasan bagaimanapun untuk tidak menerima hasil dari proses yang memang sudah transparan dan akuntabel," sambungnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU. Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
sumber : komps
Sebab, kata dia, KPU punya kewajiban untuk menghitung, merekap dan menetapkan hasil-hasil pemilu.
"Lho kok enggak menerima gimana, kan KPU kewajibannya menghitung, merekapitulasi dan menetapkan hasil-hasil pemilihan umum," katanya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. |
Proses rekapitulasi dan penghitungan dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, saksi peserta pemilu, hingga pemantau pemilu. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan rekap dan penghitungan suara, bisa disampaikan dalam forum rapat.
Menurut Pramono, rapat pleno yang digelar telah memenuhi asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Sehingga, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menolak hasil pemilu.
"Kita bisa melihat proses itu (rapat pleno) berlangsung dengan terbuka. Jika ada pihak-pihak yang merasa ada selisih di internal partai, atau antar partai, atau antar calon DPD, kan bisa kita bahas di forum," ujar Pramono.
"Sehingga sebenarnya tidak ada alasan bagaimanapun untuk tidak menerima hasil dari proses yang memang sudah transparan dan akuntabel," sambungnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU. Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
sumber : komps
Tidak ada komentar