Header Ads

Pengunggah Video Adu Domba Polri dan TNI Akhirnya Ditahan

LINTAS PUBLIK - CIREBON,  Tersangka pengunggah video adu domba TNI-Polri dan ulang tahun PKI Iwan Adi Sucipto alias IAS (49) akhirnya ditahan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, IAS ditahan karena terkana Pasal 45A ayat (2) UU. RI. No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun.

Iwan Adi Sucipto .(facebook)
Juga pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU. RI. No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun.

“Tersangka IAS meng-create, mengunggah dan share itu (video). Sehingga kena ITE-nya. Unsur itu ancamannya di atas enam tahun. Sehingga dapat ditahan,” jelas Kombes Trunoyudo.

Video Iwan itu viral di media sosial (medsos). Awalnya ia berbicara menyikapi perintah Kapolri soal tembak di tempat. Iwan menilai Kapolri menyulut amarah masyarakat. Bahkan, dia menyerukan masyarakat untuk siap mati berjuang di jalan jihad.

Iwan juga mengatakan TNI siap bertempur melawan kepolisian, karena tidak semua TNI mengikuti perintah panglima. Iwan mengaku hidup di lingkungan keluarga militer.

Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik, Iwan kemudian menyinggung sentimen PKI. Ia berbicara soal ulang tahun PKI yang jatuh pada 22 Mei. Dia mengaitkan sentimen PKI itu dengan rencana aksi 22 Mei mendatang.

Sebelumnya IAS ditangkap Polres Cirebon dan tim Resmob Polda Jawa Barat pada Senin (13/5/2019) karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi di laman facebook.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.