Pengusaha SPBU Diduga Korban Pengelapan, Kasi Intel Minta Pemanggilan Paksa
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menyatakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan inisial M harus dibebaskan dari tahanan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.
Pembacaan putusan sela itu digelar di Pengadilan Negeri Siantar pada 17 Januari 2019 lalu. Sidang dipimpin Rosihan Rangkuti sebagai hakim ketua didampingi Nuzuli dan M Iqbal sebagai hakim anggota.
BACA JUGA Kejari Siantar Terbitkan P-21A untuk Tersangka Polin Sinaga
Keluarnya putusan sela itu juga setelah M mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Dan majelis hakim mengabulkan eksepsi itu.
Atas adanya putusan sela itu, JPU Siti Manullang mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan memerintahkan agar majelis hakim PN Pematangsiantar melanjutkan sidang perkara itu.
Sayangnya, M tak kunjung hadir ketika dipanggil untuk bersidang. Hingga 4 kali pemanggilan pun, M tak mengindahkannya.
"Sudah 4 kali pemanggilan. Sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya," kata Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, Jumat (3/5/2019).
BACA JUGA Badri Kalimantan Diperiksa Kejaksaan Siantar?
BACA JUGA Kajatisu : Di Gedung Baru Ini, Tegakkan Keadilan
Bas menerangkan, karena kasus M sudah dilimpahkan ke PN Pematangsiantar, pihaknya berharap agar surat pemanggilan paksa terhadap M segera dikeluarkan.
"Surat itu dari pengadilan diberikan ke kita. Itu supaya kita bisa lakukan pemanggilan paksa. Dihadirkan secara paksa. Kita menunggu surat itu. Sudah kita minta ke majelis hakim supaya mengeluarkan surat itu," terangnya.
Menanggapi hal itu, Simon Sitorus selaku Humas PN Pematangsiantar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat tersebut.
"Senin sudah diantar surat itu (ke kejaksaan),"ujarnya singkat.
Sementara Humas SPBU, Frans Simanjutak, SH meminta kejaksaan dan pengadilan untuk bekerja secara profesional.
"Kami minta kepada JPU agar memberikan tuntunan hukum yang seadil-adilnya. Serta hakim yang menangani untuk memberikan putusan yang sesuai. Jangan disamakan tuntutan dan putusan penipuan ratusan juta dengan miliaran rupiah. Sudah jelas pengusaha SPBU AS dirugikan,"ujarnya.
penulis : franki
editor : tagor
Pembacaan putusan sela itu digelar di Pengadilan Negeri Siantar pada 17 Januari 2019 lalu. Sidang dipimpin Rosihan Rangkuti sebagai hakim ketua didampingi Nuzuli dan M Iqbal sebagai hakim anggota.
BACA JUGA Kejari Siantar Terbitkan P-21A untuk Tersangka Polin Sinaga
Humas Pengusaha SPBU AS, Frans Simanjuntak,SH (kiri) dan Bas Faomasi Jaya Laia Kasi Intel Kejari Pematangsiantar |
Atas adanya putusan sela itu, JPU Siti Manullang mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hasilnya, majelis hakim PT Medan memerintahkan agar majelis hakim PN Pematangsiantar melanjutkan sidang perkara itu.
Sayangnya, M tak kunjung hadir ketika dipanggil untuk bersidang. Hingga 4 kali pemanggilan pun, M tak mengindahkannya.
"Sudah 4 kali pemanggilan. Sampai sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya," kata Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laia, Jumat (3/5/2019).
BACA JUGA Badri Kalimantan Diperiksa Kejaksaan Siantar?
BACA JUGA Kajatisu : Di Gedung Baru Ini, Tegakkan Keadilan
Bas menerangkan, karena kasus M sudah dilimpahkan ke PN Pematangsiantar, pihaknya berharap agar surat pemanggilan paksa terhadap M segera dikeluarkan.
"Surat itu dari pengadilan diberikan ke kita. Itu supaya kita bisa lakukan pemanggilan paksa. Dihadirkan secara paksa. Kita menunggu surat itu. Sudah kita minta ke majelis hakim supaya mengeluarkan surat itu," terangnya.
Menanggapi hal itu, Simon Sitorus selaku Humas PN Pematangsiantar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat tersebut.
"Senin sudah diantar surat itu (ke kejaksaan),"ujarnya singkat.
Sementara Humas SPBU, Frans Simanjutak, SH meminta kejaksaan dan pengadilan untuk bekerja secara profesional.
"Kami minta kepada JPU agar memberikan tuntunan hukum yang seadil-adilnya. Serta hakim yang menangani untuk memberikan putusan yang sesuai. Jangan disamakan tuntutan dan putusan penipuan ratusan juta dengan miliaran rupiah. Sudah jelas pengusaha SPBU AS dirugikan,"ujarnya.
penulis : franki
editor : tagor
Tidak ada komentar