Penyerahan GOR Siantar Belum Tuntas
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Sampai saat ini proses serah terima bangun guna serah kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Kota Siantar dari pihak pertama (Pemko Siantar) kepada pihak kedua (perusahaan pemenang lelang), belum juga rampung.
Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Siantar Alwi Lumbang Gaol menyebutkan kalau penandatanganan serah terima antara pihak pertama dan pihak kedua belum dilaksanakan lantaran ada sesuatu hal.
Alwi enggan merinci alasan tersebut. Namun dikatakannya, pihak kedua bermohon kepada Pemko Siantar untuk merevisi pasal-pasal yang tertuang pada aturan kesepakatan yang telah dituangkan sebelumnya.
“Ada klausal atau pasal yang mereka ingin tambah atau diubah. Tentu kami tidak mau, sebab keinginan mereka itu tidak sesuai dengan aturan Permendagri,” kata Alwi.
Akan tetapi, saat dipertanyakan apa saja usulan dari pihak perusahaan tersebut, Alwi masih tetap tertutup dan enggan menjawab.
“Yang pasti bukan soal nilai kontribusi. Sebab nilai kontribusi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada,” terang Alwi.
Sebagaimana diketahui, proses pelelangan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) GOR Kota Siantar telah selesai dilaksanakan pada bulan Februari 2019 lalu. Pemenang lelang tersebut adalah PT Suritama Mitra Kencana yang beralamat di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Rencananya, perusahaan tersebut akan membangun dengan gedung modern hingga lima tingkat. Gedung tersebut akan dipakai untuk pasar modern dan tempat sarana olah raga.
Setidaknya, nilai investasinya sekitar Rp234,8 miliar. Dan nilai kontribusinya kepada Pemko Pematangsiantar sebesar Rp20.7 miliar.
sumber : fase
Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Siantar Alwi Lumbang Gaol menyebutkan kalau penandatanganan serah terima antara pihak pertama dan pihak kedua belum dilaksanakan lantaran ada sesuatu hal.
![]() |
GOR sering dijadikan arena Bazar/dok.ist. |
“Ada klausal atau pasal yang mereka ingin tambah atau diubah. Tentu kami tidak mau, sebab keinginan mereka itu tidak sesuai dengan aturan Permendagri,” kata Alwi.
Akan tetapi, saat dipertanyakan apa saja usulan dari pihak perusahaan tersebut, Alwi masih tetap tertutup dan enggan menjawab.
“Yang pasti bukan soal nilai kontribusi. Sebab nilai kontribusi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada,” terang Alwi.
Sebagaimana diketahui, proses pelelangan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS) GOR Kota Siantar telah selesai dilaksanakan pada bulan Februari 2019 lalu. Pemenang lelang tersebut adalah PT Suritama Mitra Kencana yang beralamat di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Rencananya, perusahaan tersebut akan membangun dengan gedung modern hingga lima tingkat. Gedung tersebut akan dipakai untuk pasar modern dan tempat sarana olah raga.
Setidaknya, nilai investasinya sekitar Rp234,8 miliar. Dan nilai kontribusinya kepada Pemko Pematangsiantar sebesar Rp20.7 miliar.
sumber : fase
Tidak ada komentar