Perpustakaan RI Kuatkan Literasi Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan dan Kesejahteraan
LINTAS PUBLIK, Safari Gerakan Nasional Pembudayaan Kegemaran Membaca di provinsi kabupaten atau kota tahun 2019 yang tempat di aula Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, pada Sabtu (25/5/2019).
Kepala Perpustakaan RI Muhammad Syarif Bondo dalam sambutannya kegiatan bertema "Pustakawan Berkarya Mewujudkan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat", dengan terbitnya UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 menunjukkan grafik positif.
"Tahun 2019 ini Perpustakaan telah masuk dalam program prioritas nasional dengan percepatan pengurangan kemiskinan melalui penguatan literasi untuk kesejahteraan dengan pemerataan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial," ujar Syarif Bondo, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono.
Syarif Bondo menyampaikan dihadapan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Anggota DPR RI Komisi X Ayub Khan dan sekitarnya 200 undangan, perpustakaan harus dirancang agar memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi di masyarakat. Diharapkan melalui pendekatan inklusif perpustakaan umum mampu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh sosial, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
"Perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dengan mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, kemauan untuk menerima perubahan, serta menawarkan kesempatan berusaha, melindungi dan memperjuangkan budaya dan HAM," kata Syarif Bondo memotivasi para pelaku perpustakaan yang nantinya bisa disampaikan kepada masyarakatnya.
Perpustakaan sebagai rumah yang nyaman, sumber pengetahuan dan pustakawannya sebagai agent of change yang dapat merekonstruksi hubungan antar perpustakaan dan pemustakanya. Hubungan yang terbangun dengan baik disertai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pemustakanya akan mengakibatkan fungsi perpustakaan yang diamanahkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan akan terwujud.
Muhammad Syarif Bondo dalam penutupan sambutannya mengutip surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia No. 040/2006/S.J tentang dukungan penguatan kelembagaan perpustakaan yang merupakan tindak lanjut dari Rakornas Bidang Perpustakaan yang baru saja dilaksanakan di Jakarta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q UU No. 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa urusan perpustakaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan dasar.
sumber : elsh
Kepala Perpustakaan RI Muhammad Syarif Bondo dalam sambutannya kegiatan bertema "Pustakawan Berkarya Mewujudkan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat", dengan terbitnya UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 menunjukkan grafik positif.
"Tahun 2019 ini Perpustakaan telah masuk dalam program prioritas nasional dengan percepatan pengurangan kemiskinan melalui penguatan literasi untuk kesejahteraan dengan pemerataan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial," ujar Syarif Bondo, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono.
Syarif Bondo menyampaikan dihadapan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Anggota DPR RI Komisi X Ayub Khan dan sekitarnya 200 undangan, perpustakaan harus dirancang agar memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi di masyarakat. Diharapkan melalui pendekatan inklusif perpustakaan umum mampu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh sosial, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
"Perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan perpustakaan yang memfasilitasi masyarakat dengan mengembangkan potensinya dengan melihat keragaman budaya, kemauan untuk menerima perubahan, serta menawarkan kesempatan berusaha, melindungi dan memperjuangkan budaya dan HAM," kata Syarif Bondo memotivasi para pelaku perpustakaan yang nantinya bisa disampaikan kepada masyarakatnya.
Perpustakaan sebagai rumah yang nyaman, sumber pengetahuan dan pustakawannya sebagai agent of change yang dapat merekonstruksi hubungan antar perpustakaan dan pemustakanya. Hubungan yang terbangun dengan baik disertai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan pemustakanya akan mengakibatkan fungsi perpustakaan yang diamanahkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan akan terwujud.
Muhammad Syarif Bondo dalam penutupan sambutannya mengutip surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia No. 040/2006/S.J tentang dukungan penguatan kelembagaan perpustakaan yang merupakan tindak lanjut dari Rakornas Bidang Perpustakaan yang baru saja dilaksanakan di Jakarta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q UU No. 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa urusan perpustakaan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan dasar.
sumber : elsh
Tidak ada komentar