Petugas Kebersihan Cabuli Delapan Bocah
LINTAS PUBLIK - LAMPUNG, Bermodus belikan sepatu sekolah, tukang sapu mencabuli delapan anak laki laki yang duduk di SD Pekon Wates Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat.
Tersangka Rofi’i (47), petugas kebersihan di Islamic Center (IC) Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Wates Kecamatan Balikbukit akhirnya ditangkap setelah seorang anak melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kakaknya Miftah.
Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP Faria Arista dugaan pencabulan ini terungkap dari laporan BF.
Sebelumnya ia bercerita kepada Mif sang kakak bahwa dirinya mendapat perlakuan memalukan dari Rofi kemudian Mif memberitahu guru dan langsung melapor ke Polres Lampung Barat.
“Pada saat diminta keterangan anak tersebut mengaku akan dibelikan sepatu sekolah dan diberi uang Rp 6 ribu oleh tersangka. Perbuatan ini modus tersangka lalu mencabuli anak anak ini, ,” kata Faria mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, Selasa (21/5) sore.
”Saat ini tersangka sudah kita amankan dan ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan petugas kebersihan ini,” lanjut Feria.
Tersangka dijerat pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
sumber : posk
Tersangka Rofi’i (47), petugas kebersihan di Islamic Center (IC) Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Wates Kecamatan Balikbukit akhirnya ditangkap setelah seorang anak melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kakaknya Miftah.
ilustrasi |
Sebelumnya ia bercerita kepada Mif sang kakak bahwa dirinya mendapat perlakuan memalukan dari Rofi kemudian Mif memberitahu guru dan langsung melapor ke Polres Lampung Barat.
“Pada saat diminta keterangan anak tersebut mengaku akan dibelikan sepatu sekolah dan diberi uang Rp 6 ribu oleh tersangka. Perbuatan ini modus tersangka lalu mencabuli anak anak ini, ,” kata Faria mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, Selasa (21/5) sore.
”Saat ini tersangka sudah kita amankan dan ada delapan anak yang menjadi korban pencabulan petugas kebersihan ini,” lanjut Feria.
Tersangka dijerat pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
sumber : posk
Tidak ada komentar